JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Wisnu dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskitta. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/Kumparan)