CILEGON — Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Cilegon Mandiri melalui keputusan Luar Biasa Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Cilegon Mandiri, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Taufiq merasa bahwa keputusan tersebut terlalu mengada-ada.
Demikian dia sampaikan di depan awak media saat jumpa pers usai pemberhentiannya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri.
“Hari ini rapat luar biasa KPM Perumda Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Walikota dan jajarannya, saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar LHP katanya,” kata Taufiq.
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya hanya menjadi Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Cilegon Mandiri, dan pada Februari 2020 dirinya diangkat menjadi Plt Direktur PDAM, baru setelah pensiun dari pejabat Pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2020 itu juga dirinya didefinitifkan menjadi Direktur.
Saat itu pula, pengisian jabatan pada BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon tidak dilakukan secara open bidding, mengingat belum ada peraturan daerah terkait open bidding atau masa transisi.
“Artinya, belum ada Perda yang mengatur tentang open bidding. Ditetapkan setelah kemudian saya menjabat direktur. Baru kemudian saya usulkan untuk ditetapkan menjadi Perda nomor 6 tahun 2021. Artinya saya beranggapan Walikota pada saat itu Pak Edi belum mengatur masalah open bidding,” bebernya.
Sehingga lanjut Taufiq, jika merunut ke belakang, atau Walikota saat ini mempermasalahkan open bidding maka bukan hanya dirinya saja yang tidak open bidding, direktur yang sebelumnya juga sama. Hal itulah yang dirasa janggal oleh Taufiq.
Terkait LHP menurutnya, Rekomendasi Gubernur ditujukan kepada Walikota terkait pemberhentian dan masalah dugaan honor ganda.
Sementara dirinya diperintahkan menjadi Plt dan Direktur nyata dalam SK nya bahwa dirinya diberikan honor.
“Kemudian Walikota, baik yang dulu maupun sekarang setiap tahun terkait RKP yang di dalamnya ada honor saya. Kalau kemudian Walikota berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, wong Walikota sendiri yang membuat kebijakan itu, masa saya yang harus bertanggungjawab, itukan namanya kontraproduktif,” ujarnya.
Karena itu, dirinya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat kebijakan yang merugikan dirinya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengakui bahwa pemberhentian Direktur Perumda Cilegon Mandiri adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Banten yang diteruskan ke pusat dalam hal itu Irjen, sehingga dirinya dipanggil untuk mendiskusikan masalah PDAM Cilegon.
“Jadi dasarnya adalah, hasil laporan pemeriksaan Inspektorat Banten,” ujar Helldy.
Karena itu sambung Helldy, besok akan melaporkan hasil rapat hari tadi dan sesegera mungkin melakukan rapat pemilihan seleksi Dirut dan Pengawas.
Adapun paska pemberhentian Direktur, pihaknya langsung menunjuk Pjs berdasarkan kesepakatan KPM.
Disinggung terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan Taufiq karena merasa dirugikan, Helldy mengatakan, hal tersebut merupakan hak warga negara, dimana tentunya Pemkot juga sudah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Pemerintah Pusat.
“Karena ini temuan Inspektorat Banten yang sudah dilaporkan sampai ke level Irjen,” tegas Helldy. (*/Wan)