CILEGON – Cerobong milik PT Wastec International yang berlokasi di Kawasan Industri Krakatau di Cilegon, menjadi sorotan usai terpantau memuntahkan asap hitam pekat yang menyelimuti udara sekitar.
PT Wastec merupakan perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang cukup dikenal di Indonesia.
Namun, alih-alih menjadi solusi pengolahan limbah, aktivitas perusahaan ini justru menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran udara dan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Asap hitam dari cerobong insinerator PT Wastec terpantau mencemari udara sejak beberapa waktu lalu, dan kembali terpantau terjadi pada Kamis (31/7/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Andhie Rhana, mengakui bahwa pihaknya menemukan hal tersebut saat pengawasan.
Dinas LH sendiri telah memberikan surat peringatan kepada PT Wastec agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Andhie menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada saat proses pembakaran limbah farmasi di unit pressure jet A.
“Itu sekitar jam 11 siang. Mereka sedang melakukan pembakaran limbah farmasi. Api pada proses itu memang kecil dan sempat mengecil sendiri sekitar jam 12 hingga jam 1 siang, sehingga asap yang keluar menjadi lebih pekat,” ujar Andhie saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Andhie menyebut insiden asap hitam tersebut terjadi karena faktor kesalahan operator yang lengah dalam memantau kondisi pembakaran.
“Sebenarnya, saat jam istirahat, seharusnya tetap ada operator yang berjaga untuk mengawasi api. Kalau semua istirahat bersamaan, tentu berisiko,” tegasnya.
Menurutnya, insinerator milik PT Wastec telah dilengkapi alat PPU (Pollution Processing Unit).
DLH membela PT Wastec bahwa asap hitam yang keluar hanya bersifat visual, sementara kandungan racun di udara disebut telah melalui proses penyerapan oleh alat.
“Secara teknis, asap hitam itu hanya tampak secara kasat mata. Sementara, racunnya sudah ditangani dengan adsorben. Namun, tetap saja ada partikel jelaga atau debu yang bisa terukur secara opasitas panas, dan itu tetap menimbulkan polusi,” ungkapnya.
Andhie juga mengingatkan bahwa komponen insinerator, khususnya insulator pada unit pressure ZA milik PT Wastec perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). DLH daerah hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan di lapangan,” tuturnya.
DLH Cilegon menekankan bahwa perusahaan wajib menaati standar emisi dan operasional yang ketat, terlebih karena limbah yang diolah termasuk kategori B3 yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan. (*/Nandi)