CILEGON – Misrullah alias Baron Lesmana dan Muhammad Fahmi yang melakukan perusakan lapak penukaran uang yang videonya viral di media sosial, dan mengaku sebagai wartawan SCTV, kembali dilaporkan ke Polres Cilegon. Laporan kali ini dilakukan oleh perwakilan dari perusahaan televisi swasta itu.
Dalam video itu diketahui, pelaku persekusi terhadap penjaga lapak penukaran uang sebanyak 2 orang. Satu pelaku yang membanting sebuah meja, bernama Misrullah alias Baron Lesmana. Kemudian M Fahmi, yang diketahui merekam, sembari menunjukkan tanda pengenal pers dan menyebutkan ‘Saya melaporkan dari Kota Cilegon, Banten, Salam SCTV’.
Kedua anggota LSM BMPP itu pun dilaporkan oleh pihak SCTV ke Polres Cilegon, melalui Aril Suparman Maranus, yang merupakan koresponden televisi swasta tersebut di wilayah Banten.
“Tadi pihak polisi juga menanyakan terkait perusakan tersebut, apakah SCTV merasa dicemarkan, saya bilang iya, disitu ada pencemaran nama baik. Pihak SCTV nya yang merasakan keberatan,” kata Aril Suparman Maranus, saat ditemui di Polres Cilegon, usai membuat laporan, Kamis (14/6/2018).
Aril mengatakan, sehabis Lebaran ini dirinya akan kembali memberikan keterangan untuk kedua tersangka yang merupakan anggota LSM BMPP.
Barang bukti yang telah diserahkan yakni surat kuasa dari SCTV dan flasdisc yang berisikan video viral itu.
Karena perbuatannya, Baron dan Fahmi telah diamankan dan dijadikan tersangka.
“Kemarin kita sudah amankan untuk terlapor, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sebagai tindak perusakan dan pengancaman,” kata AKBP Rizki Agung Prakoso, Kapolres Cilegon, di tempat yang sama, Kamis (14/6/2018).
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan dua orang itu, diminta melapor ke pihak kepolisian.
“Pasal yang kita kenakan 406 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, itu kita akan dalami. Rekan-rekan yang merasa dirugikan silahkan laporkan, nanti akan kita masukkan dalam materi pelaporan,” ujarnya. (*/Temon)