CILEGON – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk tidak sungkan melapor jika ada tindak maladministrasi dalam setiap pelayanan publik.
Ajakan tersebut disampaikan seiring maraknya tindakan maladministrasi yang ditemukan di Provinsi Banten.
Disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Poerwantu Sumo yang mengimbau agar masyarakat Banten berani melapor apabila mengalami perlakuan buruk ketika mengakses pelayanan publik.
“Ingat, apabila menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Tegur, awasi dan laporkan kepada Ombudsman,” ajak Poerwanto saat gelaran acara sosialisasi dan edukasi terkait maladministrasi, Rabu (21/8/2019), di Cilegon Center Mall (CCM) Kota Cilegon.
Poerwanto berharap kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dapat menjamin hak-hak masyarakat Banten untuk mendapatkan pelayanan yang baik saat mengakses berbagai pelayanan publik di Provinsi Banten.
“Silahkan datang ke Ombudsman ketika ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan publik,” ujarnya.
Dibeberkan Poerwanto, saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 90 laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat terkait pelayanan publik dari berbagai sektor yang ada di Provinsi Banten.
“Ada 90 laporan yang mengadukan ke Ombudsman Perwakilan Banten. Pertanahan menjadi sektor yang paling banyak dilaporkan. Lainnya dari sektor kesehatan, perizinan, infrastruktur dan pelayanan kependudukan,” ungkapnya. (*/Qih)