Pemanfaatan Jalan Aset Pemkot Cilegon Oleh CCM Diduga Gratis

CILEGON – Pemanfaatan aset jalan perkantoran milik Pemkot Cilegon di kawasan Sukmajaya oleh pihak swasta yakni PT Yestar untuk akses keluar masuk pengunjung Cilegon Center Mall (CCM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon menyatakan jika pemberi izin adalah BPRS Cilegon Mandiri selaku pengelola aset tersebut.

“Itu aset BPRS, itu aset yang dipisahkan jadi pengelolaannya oleh BPRS,” tegas, Kabid Aset BPKAD Kota Cilegon, Firman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (15/7/2019).

“Kaya warung, parkir juga izinnya juga ke BPRS bukan ke Pemda,” imbuhnya.

Saat ditanyakan soal adanya bentuk retribusi atau profit dari jasa sewa CCM ke PAD Kota Cilegon dari penggunaan jalan tersebut, sebagaimana diatur Permen Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Pasal I Ayat 10, Firman mengaku tidak mengetahui persis soal itu.

“Kalau terkait itu saya gak hafal kang, saya lagi tugas ke Jakarta. Kalau pembayarannya itu di bidang pajak,” tegasnya.

Begitu juga dengan Humas BPRS CM, Muhriji yang enggan berkomentar saat ditanyakan soal pemberian izin sewa ke CCM dan berapa nominal biaya sewa dari CCM untuk penggunaan jalan tersebut.

“Itu ranahnya pimpinan yang jawab, lagi rapat gabungan dengan eksekutif dan legislatif di Jakarta 3 hari. Jadi maaf saya takut disalahkan dan emang tidak tahu soal itu kang,” ucapnya.

Mesti enggan berkomentar, tapi saat disinggung soal adanya isu yang mengatakan pihak CCM menyewa atau kotrak jalan yang dikelolanya tersebut selama 3 tahun, dengan tegas Muhriji membantahnya.

“Wah kata siapa itu, kalau isu itu bisa saya pastikan gak benar,” tegasnya.

Namun hingga Senin sore, pihak Publik Relations atau Legal CCM belum juga bisa dikonfirmasi terkait perizinan penggunaan jalan milik Pemkot Cilegon yang dikelola BPRS CM tersebut. (*/Ilung)

BantenCCMCilegonPemkot
Comments (0)
Add Comment