CILEGON – Pemerintah Kelurahan Bendungan bekerjasama dengan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, menggelar Operasi Yustisi Kependudukan di beberapa bedeng atau rumah kontrakan yang ada di Bendungan, Rabu (19/6/2019).
Dalam operasi tersebut, selain membawa 41 warga yang kedapatan tidak memiliki identitas dan domisili yang jelas, juga didapati 3 pasangan yang diduga mesum atau bukan pasangan suami isteri.
“Kami bersama Satpol PP Cilegon melakukan operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan Penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Kasi Pemerintahan dan Tribum Kelurahan Bendungan, Nurul Hadiyati, kepada faktabanten.co.id, Rabu.
Razia ini berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya telah dilakukan monitoring terhadap 12 kontrakan ditemukan 3 pasangan bukan suami isteri, kebanyakan masyarakat yang belum memiliki dokumen penduduk, dari 41 yang terjaring, 32 orang tidak punya KTP, maka kita bawa dan telah dilakukan pembinaan oleh Lurah Bendungan di aula,” ungkapnya.
Nurul berharap, dengan kegiatan tersebut bisa meminimalisir kehadiran warga pendatang dari luar Cilegon pasca lebaran di wilayahnya. Agar warga pendatang yang belum memiliki identitas dan domisili bisa terlebih dahulu mengurus identitas dan domisili yang jelas.
“Kita harap warga bisa tertib adiministrasi, karena ini data penting bagi pemerintah,” harapnya. (*/Ilung)