CILEGON – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir AS, menegaskan Sahruji sudah bukan lagi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia telah diberhentikan dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh DPP PPP.
Informasi ini disampaikan Ketua DPC PPP Cilegon Tohir AS, mengingat beredarnya surat Sahruji kepada beberapa instansi yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua DPC PPP Cilegon.
Tohir mengungkapkan, Sahruji resmi diberhentikan dari keanggotaan partai sesuai SK DPP PPP nomor 0716/SK/DPP/C/IX/2026.
“Jadi Sahruji tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan dalam kepentingan apapun,” ucap Tohir dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026).
Klaim Sahruji yang masih mengeluarkan surat dengan kop DPC PPP Kota Cilegon, kata Tohir, tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Sebab kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon dengan Sahruji sebagai ketua dan Sutopo Raharjo sebagai Sekretaris, telah berganti berdasarkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) V Kota Cilegon yang digelar pada 14 Juni 2026.
Sahruji dan Sutopo sudah tidak lagi sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Cilegon, setelah diterbitkannya SK DPP PPP Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon Masa Bakti 2026-2031 hasil Muscab V PPP Kota Cilegon.
“Dalam SK disebutkan, sejak berlakunya SK DPP PPP dengan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon Masa Bakti 2026-2031 yang dipimpin oleh saya, maka SK DPP PPP yang lama nomor 0198/SK/DPP/C/XI/2021 tertanggal 22 November 2021 untuk kepengurusan Haji Sahruji Masa Bakti 2021-2026 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini sudah sangat jelas dan mudah dipahami,” ungkap Tohir.
Diketahui juga, Sahruji dkk sedang melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Serang karena tidak terima diberhentikan dan digantikan di DPC PPP Kota Cilegon. Yang digugat adalah DPP PPP, serta DPW PPP Provinsi Banten dan DPC PPP Cilegon.
“Hal tersebut sebenarnya merupakan sengketa internal partai politik. Silakan saja kalau tidak terima atas keputusan DPP,” ujar Tohir.
Tohir menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, mempertegas keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003, yakni sengketa partai politik antara lain sengketa kepengurusan partai, penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari partai politik melanggar aturan partai, perbuatan melawan hukum dan lain-lain.
Sengketa partai politik adalah perkara yang menyangkut masalah internal dalam tubuh partai. Jika melihat hukum yurisprudensi, mayoritas hakim biasanya menolak gugatan dengan materi sengketa partai politik, atau pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (niet ontvankelijke verklaard).
Diketahui, penyelesaian sengketa partai politik di Indonesia wajib merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yakni diharuskan mekanisme penyelesaian ditempuh terlebih dahulu di Mahkamah Partai Politik.
“Tentu yang berhak memutuskan siapa kepengurusan yang sah, kembali ke pimpinan tertinggi, yakni ketua umum. Kepengurusan saya ini terpilih melalui mekanisme dan proses yang sah, yakni dipilih melalui Musyawarah Cabang. Dengan dasar itu DPP menerbitkan SK DPC PPP yang baru ini,” tegas Tohir.
Sedangkan menurut Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, legalitas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang diketuai Tohir AS sangat wajar jika diakui oleh Pemerintah Kota Cilegon, serta DPRD Kota Cilegon dan instansi lainnya termasuk KPU.
Erza mengungkapkan, dokumen kepengurusan partai politik yang resmi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU saat ini, yang terdaftar sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon adalah Tohir, dan Sekretaris Erza Erdiansyah.
“Pemerintah pusat, Provinsi Banten sampai dengan Cilegon sudah menerima legalitas SK DPP PPP atas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Cek saja di Sipol KPU, sudah bukan Sahruji dan Sutopo lagi,” jelas Erza.
“Bagi kami ini sudah selesai, pembuktiannya hanya soal waktu saja, kami terus bekerja dan berbenah untuk kebaikan parpol ini ke depannya,” imbuhnya.
Keputusan PAW Anggota DPRD
Kemudian terkait keputusan PPP yang akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Cilegon, diketahui mendapatkan penolakan dari kubu Sahruji yang masih mengklaim sebagai pengurus DPC PPP Kota Cilegon.
Ketua DPC PPP Kota Cilegon Tohir AS menyatakan, meski ada upaya penolakan, PAW ketiga anggota DPRD Cilegon dari PPP itu tetap akan berproses dan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tohir juga menunjukkan SK DPP PPP yang memutuskan 3 orang Anggota DPRD Kota Cilegon di Fraksi PPP yakni Saefudin, Sutopo Raharjo dan Nadmudin diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD sekaligus diberhentikan dari keanggotaan PPP.
Data yang diterima Fakta Banten, masing-masing anggota dewan tersebut telah menerima SK pemberhentian dari DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum, Mardiono, dan Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris.
Dalam SK DPP PPP tersebut, disebutkan bahwa Saefudin, Sutopo Raharjo dan Nadmudin, diberhentikan karena telah melakukan perbuatan indisipliner, yakni menjatuhkan nama baik dan kehormatan partai, serta dianggap tidak menaati AD/ART dan keputusan-keputusan partai.
Dalam klausul menimbang, SK DPP PPP tersebut juga dijelaskan bahwa sebelumnya ketiga anggota dewan tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali (SP-3) dan telah diberi kesempatan untuk memperbaiki tindakan indisipliner. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, ketiganya disebut tidak memberikan respon positif dan tidak ada perbaikan.
“Pimpinan partai kami di pusat telah melahirkan kebijakan terkait masa depan PPP di Cilegon, tentu kami sebagai pengurus dan kader partai di bawah harus bisa mengamankan dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dari DPP yang dipimpin Ketum Bapak Mardiono,” ujar Tohir.
Ditanya perihal tahapan PAW yang saat ini tengah berproses pemberkasannya di KPU dan Pimpinan DPRD, Tohir mengaku menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, dan mekanisme Tata Tertib (Tatib) di DPRD Cilegon.
“Kewenangan PAW ini kan menjadi ranahnya pimpinan partai, dan Surat Keputusan DPP sudah diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengawal prosesnya, memastikan administrasi pemerintahan dan mekanisme di DPRD berjalan dengan baik,” ungkap Tohir. (*/Rijal)