Satpol PP Cilegon Minta Dukungan Ormas untuk Menutup Tempat Hiburan yang Membandel

CILEGON – Tempat hiburan malam Rocky Roll yang kedapatan tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, oleh Satpol PP Kota Cilegon pada kegiatan monitoring Jum’at (25/5/2018) malam. Jelas telah melanggar kebijakan yang sudah diatur yakni Peraturan Daerah (Perda) NO.2 tahun 2003.

Dalam BAB V. Pasal 22 ayat 1 & 2. Dinyatakan Penyelenggaraan Hiburan Wajib Tutup. Sementara pihak pengelola Rocky Roll tersebut terkesan sengaja dilakukan, dengan membuka usahanya di bulan Ramadhan. Selain itu, melanggar intstruksi Surat Plt.Walikota : 556.322/1096/POLPP/2018. Tanggal 30 April 2018 lalu.

“Pelanggaran berat, pihak pengelola Roky Roll:
1. Tidak Mencerminkan Toleransi Umat Beragama (tidak menghormati umat muslim yg berpuasa Ramadhan).
2. Pelanggaran Perda yang disengaja terindikasi mengkaburkan kebijakan yang sudah tertuang sesuai pasal larangan penyelenggaraan hiburan buka bulan Ramadhan.
3. Tidak mengindahkan dan atau menghargai atau tidak mentaati Surat Edaran (instruksi) Plt Walikota,” terang Kabid PPUD Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id Sabtu (36/5/2018).

Ketika ditanyakan soal sanksi terberat kepada Rocky Roll apakah bisa sampai ada upaya penutupan, Sofan menjelaskan tidak menutup kemungkinan bila melihat seringnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola

“Atas dasar poin tersebut sebagai kajian evaluasi dan tindak lanjutnya Pemkot Cilegon untuk melakukan apa yang semestinya. Dasar lain yang menguatkan atas pelanggaran terhadap Perda dan atau perturan perundang-undangan lainnya adalah : Tempat Hiburan Rocky Roll tidak memiliki ijin perinsip / ijin operasional yang dikeluarkan Pemkot. Selain itu sudah mengantongi Surat Teguran Pelanggaran 2 kali dari Walikota, karena sering buka diluar jam operasional dan adanya peredaran Miras (melanggar perda No.5/2001),” ungkap Sofan.

Selain itu, Sofan akan segera berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Juhadi Syukur untuk menyikapi persoalan ini. Namun pihaknya juga berharap adanya dari dukungan masyarakat (Ormas) untuk menguatkan upaya penutupan.

“Silahkan masyarakat bisa membuat Surat Keberatan (pada pelanggaran Rocky Roll); ditujukan ke Walikota tembusan : Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0623, FKUB. Saya kira itu langkah fakta dan sikap yang jitu,” terangnya. (*/ilung)

Satpol PP CilegonTempat Hiburan Malam (THM)
Comments (0)
Add Comment