Laporan Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Cilegon; Helldy-Alawi Paling Kecil, Robinsar-Fajar Tertinggi

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah mengeluarkan aturan terkait jumlah maksimal penggunaan dana kampanye setiap masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada tahun 2024 sebanyak Rp22,5 Milyar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni.

Menurutnya hal itu sudah diatur di PKPU Nomor 14 tahun 2024 pasal 19 dan didasarkan atas berbagai pertimbangan seperti jumlah pertemuan, jumlah APK dan lainnya.

“Untuk membuat pembatasan ini kan ada di antaranya ada beberapa metode kampanye, pertemuan, APK dan lainnya,” ucapnya, Rabu (2/10/2024).

Sedangkan untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon saat ini sudah diumumkan oleh KPU Cilegon.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 774/PL.03.2-PU/3672/2024, tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan walikota dan wakil Walikota Cilegon tahun 2024.

Adapun Laporan Dana Awal Kampanye untuk pasangan calon nomor urut 01 Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 2 juta.

Kemudian Paslon nomor urut 02, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta dan pasangan nomor urut 03, Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun laporan dana kampanye sebesar Rp1,5 juta.

Menurut Urip, LADK yang dilaporkan oleh para pasangan calon bukan menjadi tolak ukur jumlah dana yang digunakan mereka dalam berkampanye, tapi hanya menjadi acuan bahwa mereka sudah mematuhi aturan penggunaan rekening tersendiri dalam berkampanye

“Di LADK itu yang kita pastikan adalah kepatuhan, Alhamdulillah ketiga paslon ini patuh menyampaikan ke KPU,” tutup Urip. (*/Ika)

Dana KampanyePilkada Cilegon
Comments (0)
Add Comment