Tanggapi Polemik Klaim Tanah untuk Koperasi Merah Putih Grogol, PT CSU Tegaskan Sertifikat Siap Dibuktikan di Pengadilan

CILEGON – Pihak PT Citra Sarana Usada (CSU) angkat bicara terkait polemik kepemilikan lahan di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang akan dibangun gedung Koperasi Merah Putih.

Pihaknya memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimilikinya adalah resmi dan telah teruji keabsahannya secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim salah satu warga yang mengaku memiliki lahan seluas 2.600 meter persegi di lokasi tersebut yang hanya didasarkan pada dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB).

Perwakilan PT CSU, Vande Liguna, menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan keabsahan sertifikat tersebut di jalur hukum dan melakukan pembuktian secara resmi.

“Terkait polemik tanah di Grogol, kami pastikan sertifikat yang kami miliki adalah asli. Kami siap memperlihatkannya dan membuktikannya di Pengadilan Negeri,” ujar Vande, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, bahwa dokumen seperti AJB tidak serta-merta menjadi bukti sah kepemilikan tanah.

“Kalau ada warga yang mengklaim kepemilikan hanya berdasarkan AJB, itu bukan berarti pengesahan kepemilikan suatu bidang tanah. Sertifikat tetap menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vande mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah kasus penjualan lahan milik PT CSU secara ilegal.

“Beberapa lahan milik kami sempat dijual di bawah tangan oleh oknum mengatasnamakan perusahaan. Salah satunya terjadi pada tahun 2025, dan oknum yang terlibat sudah diproses hukum di Polda,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya lahan milik PT CSU di kawasan Perumahan Puri Cilegon Hijau (PCH) 3 dengan nomor SHGB 557 yang saat ini telah berdiri bangunan rumah salah satu warga.

“Lahan tersebut juga merupakan milik kami (aset perusahaan-red),” tegasnya.

PT CSU menyatakan terbuka bagi pihak lain merasa mengklaim atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum dan melakukan pembuktian secara resmi.

“Ke depan apabila ada yang mengklaim dan ingin dikroscek di pihak kepolisian ayo, bawa data ketika salah saya akan serahkan ke pihak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, lahan milik PT CSU tersebut rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Grogol. (*/Red)

GrogolKecamatan GrogolKoperasi merah putihKota Cilegon
Comments (0)
Add Comment