CILEGON – Belasan pengurus LSM Barisan Anak Raja (BAR) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Selasa (7/7/2020).
Kedatangan mereka ke DLH adalah untuk audensi guna mempertanyakan ke DLH terkait ijin penimbunan limbah kertas dari Bekasi Jawa Barat yang ditimbun oleh pengelola yang berlokasi di lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.
“Kedatangan kami ke DLH adalah ingin beraudensi terkait izin pengelola penimbunan limbah Kertas dari Bekasi Jawa Barat yang di timbun di area link Cilurah, Kelurahan Kepuh beberapa waktu lalu,” ujar Panglima LSM BAR Mahdi Arj usai audensi yang digelar di aula DLH Kota Cilegon.
Mahdi menjelasakan sudah seyogyanya dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon segera turun tangan dalam menyelesaikan prihal ini sehingga tidak ada warga yang dirugikan akibat aktivitas penimbunan.
“Harapan saya usai audensi ini ada tindakan nyata dari DLH untuk mencari solusi atau menanyakan izin dari pengelola, sehingga berikutnya
warga tidak ada lagi yang dirugikan akibat aktivitas penimbunan tersebut,” katanya.
Mahdi menambahkan, walaupun penimbunan itu sudah lama terhenti dan tidak ada aktivitas tapi dampak bagi warga setempat masih ada, karena dampak masih ada untuk itu kami meminta kepada DLH untuk segera ambil langkah sehingga apa yang di khawatirkan warga tidak terjadi seperti air limbah yang mengalir itu meresap ke tanah.
Ditempat yang sama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sri Widayati mengatakan, terkait audensi ini
pihak kami akan segera memanggil lagi pihak pengelola agar permasalahan ini cepat selesai.
“Sebenarnya pihak kami sudah memanggil pihak pengelola dan pihak pengelola sudah menghentikan aktivitasnya, cuma memang perlu adanya kajian terkait usai menyetopan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola apakah ada dampak atau tidak, harapan saya semoga setelah kami melakukan audensi dengan LSM BAR permasalahan cepat selesai,” katanya.
Ketika disinggung apakah pengelola tersebut mempunyai izin terkait penimbunan limbah, Ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Kayaknya tidak ada izin,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada siapapun yang akan melakukan aktivitas pengelolaan limbah untuk menegurus ijin terlebih dahulu kepihak DLH sehingga kami bisa memantau aktivitas yang dilakukan pengelola.
“Harapan saya siapapun yang akan melakukan aktivitas pengelolaan limbah sebaiknya pihak pengelola datang ke kita sehingga jika ada permasalahan di lapangan kita bisa menyelesaikan,” tutupnya.
Turut hadir dalam audensi tersebut Kepala Bidang Limbah B3 Mas Mochamad Teddy, Kasi Pengaduan Mahfud dan Belasan pengurus dan anggota LSM BAR. (*/Red)