3 Tersangka Gang Motor Pembacok Warga Palas Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

 

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 3 dari 6 orang pelaku pembacok warga Palas Ibnu (18) pada Kamis (30/5/2034) lalu.

Korban mengalami luka robek menganga dan tulang patah di bagian lengan sebelah kiri hingga nyaris putus. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Banten.

Waka Polres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, Tim Satreskrim berhasil mengamakan 3 dari 6 tersangka pelaku gang motor.

Dari hasil penyelidikan didapatkan enam buah sajam berupa cobex dan garaga (celurit berukuran besar), pakaian saksi dengan lumuran darah korban, helm dan motor scoopy saksi.

Motif pelaku adalah demi ketenaran. para tersangka dan teman-temanya melakukan kekerasan dan penganiayaan yang telah direncanakan untuk ketenaran, kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok geng motor lainnya.

“Disini yang menjadi unik karen motifnya sekedar untuk diposting di media sosial. Dan untuk eksistensi di kalangan mereka gang motor, sehingga menyebabkan satu orang Korban,” ujar Kompol Rifki, Senin (3/6/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah FZ, IB dan HK. sementara tiga pelaku lainya RS, IB dan IA masih dalam pengejaran alias DPO.

“Sampai hari ini kami masih melakukan penyelidikan, termasuk masih melakukan pengejaran terhadap DPO, mudah-mudahan segera ditemukan, sehingga bisa tidak terjadi lagi ke depannya,” ucapnya.

Rifki menghimbau kepada masyarakat agar para orang tua lebih extra mengawasi anak-anaknya, dan tidak mengizinkan anaknya beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHAP atau 353 KUHAP. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment