CILEGON – Sebanyak 30 guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Cilegon yang telah tersertifikasi akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp500 ribu.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Soleh Gunawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Non-ASN.
“Sebanyak 30 guru madrasah swasta non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan,” ujar Soleh saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).
Soleh menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru non-PNS tersebut dibayarkan oleh Kemenag Provinsi Banten, dengan besaran yang sebelumnya Rp1,5 juta kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
“Penyesuaian pembayaran dimulai pada Juli 2025, dan karena sifatnya berlaku surut sejak Januari, maka akan diberikan secara rapel,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pencairan tunjangan dilakukan setelah pembayaran gaji utama, bukan dalam satu waktu bersamaan.
Dengan begitu, Soleh berharap kebijakan ini dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru dalam meningkatkan kualitas kinerja mereka.
“Semoga dengan adanya penambahan tunjangan ini, para guru semakin profesional dalam mendidik dan hasilnya berdampak positif bagi peserta didik ke depan,” pungkasnya.(*/Nandi).