35 UMKM se-Kota Cilegon Terima Sertifikat Halal Gratis

 

CILEGON – Sebanyak 35 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten. Serah terima sertifikat halal tersebut dilakukan di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon, Senin 8 Januari 2024.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, sertifikat halal bagi usaha mikro tersebut merupakan program Pemkot Cilegon dalam membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

“Jadi kalau biaya sendiri per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah kali ini program sertifikasi halal dibiayai Pemkot Cilegon melalui kami di Dinas Koperasi dan UKM,” kata Didin.

Menurut Didin, sertifikasi halal bagi UMKM ini merupakan program tahunan di instansinya. Namun, alokasi anggaran pada 2023 baru bisa dilaksanakan pada triwulan empat.

“Makanya baru kita bagikan awal tahun 2024 ini karena memang baru jadi. Buruh waktu sekitar dua bulan untuk proses sertifikasi ini karena tim dari BPJPH turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan produk tersebut halal atau tidak,” jelasnya.

Dia berharap setelah mendapatkan sertifikasi halal, usaha yang dijalankan para pelaku UMKM semakin maju dan meningkat.

“Saya minta jajaran saya untuk memantau. Namanya kegiatan usaha itu harus ada output dan outcome. Output itu ya Anda menerima sertifikat ini. Nah Outcome-nya usaha yang dijalankan harus semakin maju,” harap Didin.

Sebetulnya, lanjut Didin, banyak pelaku UMKM di Kota Cilegon yang ingin mendapat program sertifikasi halal gratis. Namun karena keterbatasan anggaran, Dinas Koperasi dan UKM belum bisa mengakomodasi semuanya.

“Nanti Insya Allah akan kita buka pendaftaran secara terbuka agar ada banyak UMKM yang daftar. Kalau sudah terdata kita bisa usahakan di ABT (anggaran belanja tambahan) atau CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Tapi ini khusus untuk usaha mikro,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemkot Cilegon, lanjut Teti, punya komitmen kuat untuk memajukan UMKM sehingga sejumlah program yang pro terhadap pertumbuhan UMKM akan terus dilakukan.

“Setelah ini akan kita monitoring dan kita bina terus agar UMKM kita semakin maju,” harapnya. (*/Red)

AdvertorialPemkot Cilegonsertifikat gratisUMKM
Comments (0)
Add Comment