CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional khusus bagi kendaraan truk pengangkut pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Selain untuk mencegah kerusakan jalan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan truk pasir basah.
“Hasil dari kesimpulan rapat hari ini (Kemarin-red) adalah terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan pasir. Memang ini yang menjadi keluhan dari masyarakat terkait keberadaan truk pengangkut pasir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Deny Yuliandi, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Terkait Tindak lanjut Pemanfaatan JLS di Kantor Dishub Kota Cilegon, Senin (11/9/2023).
Dijelaskan Deny, pembatasan jam operasional tersebut akan segera diberlakukan. Dimana, kendaraan truk pasir basah hanya akan boleh melintas di JLS mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Pemberlakuan jam operasional truk tambang pasir tersebut baru bisa diterapkan berdasarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dimana, di luar pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Menurut Deny, selain mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan lain, pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir itu juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di JLS.
“Apabila tidak kita batasi ketahanan JLS ini tidak bertahan lama. Jadi, mudah-mudahan dengan dibatasi jam operasional, sehingga tidak berlama-lama beraktivitas di JLS,” tuturnya.
Dalam hal ini, Deny mengaku, pihaknya sudah mengerahkan puluhan personilnya untuk melakukan pengawasan di JLS.
“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan dari pagi, sore sampai malam hari. Personil 20 orang untuk melakukan pengawasan di JLS masing-masing 1 shift berjumlah 6 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Bina Operasi pada Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mendukung adanya pembatasan jam operasional pengangkut pasir di JLS.
“Bila selama ini bebas melintas, ke depan dibatasi hanya pada malam hingga pagi hari. Hal itu karena banyak pengguna roda 2 (Sepeda motor-red) yang melintasi jalan licin akibat truk pasir basah yang menganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Ini keluhan dari masyarakat. Kita dukung kegiatan pemerintah daerah,” katanya. (*/Red)