4 Tahun Beroperasi di Cilegon, PT SKM Ini Ternyata Tak Berizin?

CILEGON – Sudah berdiri sejak tahun 2013 silam, PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang berlokasi di dekat pemukiman penduduk Link. Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini, diduga tidak mengantongi izin pendirian pabrik yang bergerak di bidang stell stockis dan kontruksi tersebut.

Indikasi tidak adanya izin dari pabrik ini diperoleh dari informasi Lurah Kalitimbang Eri Sobari, yang menyatakan sejak awal berdirinya tidak pernah menangani perizinan domisili dan surat-surat tanah.

“Berdirinya sejak tahun 2013, kalau tidak salah ya. Dari tahun itu sampai sekarang belum pernah ada itu ngurus perizinan, entah itu domisili atau dulu ngurus surat tanah ke kantor Kelurahan Kalitimbang,” terangnya kepada faktabanten.co.id, Senin (4/12/2017).

Selain itu indikasi lain perihal tidak berizinnya pabrik SKM ini, adalah karena lokasi pabrik menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon dan belum memiliki dokumen rekomendasi kajian UKL/UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemerintah Kota Cilegon sudah selayaknya menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kajian lingkungan tersebut. Hal ini diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan.

“Kadis LH Cilegon Pak Ujang Iing sudah saya telepon, katanya izin Amdalnya sedang bikin. Loh kan lucu, 4 tahun beroperasi baru ngurus izin, dan kalau izin Amdal sampai dikeluarkan apa dasarnya? Karena dalam RTRW Kecamatan Cibeber bukan untuk pabrikasi,” terang Erik Airlangga, anggota DPRD Kota Cilegon kepada faktabanten.co.id.

Hal yang mendasar kuatnya pabrik SKM tak mengantongi izin ini juga ditegaskan oleh Kasi Pengolahan Data dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Darsono.

“Gimana izinnya bisa kita keluarkan kalau Amdalnya saja masih diurus begitu. Apalagi dokumen Amdal, satu dokumen tidak lengkap seperti KTP saja tidak bisa kita keluarkan izinnya. Yang kita terbitkan izinnya yang lengkap dan benar.
Perizinan dibawah 2014 datanya nggak ada di kita (DPM-PTSP) ya, coba saja cek dinas lain, kita kan berdirinya tahun 2014,” tegas Darsono saat ditemui faktabanten.co.id di kantornya.

Sementara pihak manajemen PT SKM sendiri hingga berita ini diturunkan, belum mau memberikan konfirmasi terkait perizinan dan keluhan warga Kalitimbang yang merasa terganggu ini. (*/Ilung)

Kelurahan KalitimbangPT Sentra Karya Mandiri (SKM)
Comments (0)
Add Comment