CILEGON – Dari Rekapitulasi hasil penilaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap 3 pada tanggal 9 Januari 2017 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon, ditemukan nama-nama yang sudah tidak mempunyai hak pilih dan harus dicoret dari DPT.
Sebanyak 410 nama dari 8 kecamatan di Kota Cilegon kemungkinan akan dicoret dari DPT Pilgub Banten Kota Cilegon.
Alasan akan dicoretnya ratusan nama dari DPT Cilegon tersebut karena, NIK Ganda, Nama Ganda, meninggal dunia dan pindah domisili.
Alasan paling banyak adalah pemilih dengan nama ganda sebanyak 242, meninggal dunia 101 nama, pindah domisili 32, belum terdaftar 19 dan NIK Ganda 16 orang.
Dikatakan Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Cilegon, Siswandi, pihaknya akan terus memantau dan mengaudit DPT yang telah ditetapkan.
“Pantauan terus kami lakukan, DPT jadi fokus kami,” ujar Siswandi kepada Fakta Banten, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kecamatan Cibeber memiliki angka DPT Paling bermasalah, sebanyak 177 nama ganda ditemukan di kecamatan tersebut, selain itu juga ditemukan 16 NIK ganda yang masuk dalam DPT.
Dilain pihak, KPU Kota Cilegon mengaku tidak akan mencoret DPT dalam sistem Sidalih (sistem informasi data pemilih). Dijelaskan Ketua KPU Cilegon, Fathullah, pihaknya hanya akan mencoret manual DPT yang telah di print out.
“Kita coret biasa aja di kertas print,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/01). (*)