5 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi Diamankan Polsek Ciwandan

 

CILEGON – Lima tersangka pelaku tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke ukuran 12 kg berhasil diamankan personil Kepolisian Sektor Ciwandan.

Kelima pelaku diamankan di kediaman atau lapak Sihombing, di Link Gereleng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

Bermula Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di sekitaran lokasi.

Kemudian dilaporkan kepada Polsek Ciwandan sehingga Kapolsek Ciwandan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan benar bahwa ada aktivitas pengoplosan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg yang sedang proses pemisahan ke tabung ukuran 12 kg,” ujar Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Kamis (6/10/2022).

Modus yang dilakukan adalah, para tersangka memindahkan isi tabung berukuran 3 kg ke tabung berisi 12 kg dengan menggunakan alat bantu besi berkonektor ukuran 10 cm dengan es balok. Setiap 4 tabung gas ukuran 3 kg dimasukan ke 1 tabung ukuran 12 kg.

Lima tersangka terduga pelaku tindak pidana pengoplosan antara lain, (JS) (HS), (FS) (OT),(HS), dan (CPN) ditahan di Polsek Ciwandan dan barang bukti berhasil disita.

Untuk barang bukti yang di amankan, tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 280 tabung, tabung berukuran 12 kg sebanyak 70 tabung, 50 besi konektor alat pemindah isi tabung, 2 unit Suzuki carry losbak berwarna hitam dan 43 tutup segel gas berukuran 3 kg.

Adapun pasal yang disangkakan pada ke lima pelaku adalah, Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 90 angka 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda 6 miliar.

Serta, Pasal 62 Junto Pasal 8 huruf (B) dan (C) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 2 miliar. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment