CILEGON – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Vopak Indonesia di Kota Cilegon menyusul insiden munculnya asap pekat berwarna oranye yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Sabtu (31/1/2026).
Menteri Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan akan menempuh langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian perusahaan.
“Ini bukan lagi aduan masyarakat, ini sudah masuk ranah pidana, sehingga Polresta wajib menanganinya,” tegas Hanif kepada wartawan usai sidak, Rabu, (4/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebanyak 56 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap tersebut.
Menurut Hanif, jumlah korban tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk meningkatkan penanganan kasus ke proses hukum.
“Paparan terhadap 56 orang ini sudah cukup menjadi alat bukti untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu kelalaian yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. Konsekuensinya jelas, ada sanksi hukum,” ujarnya.
Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup mendukung penuh langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Cilegon dan siap memperkuat proses hukum dengan menghadirkan tenaga ahli.
“Kami mensupport penuh penyelidikan Polres Cilegon. Kementerian melalui wilayah grup akan segera menyediakan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Hanif tetap mengapresiasi langkah cepat PT Vopak dalam menangani warga terdampak pascakejadian.
“Saya ucapkan terima kasih atas kecepatan teman-teman perusahaan dalam mengantisipasi dan melakukan penanganan serius bagi masyarakat terdampak. Dari pihak PT Vopak juga disampaikan bahwa hampir 20 tahun beroperasi, baru kali ini terjadi kecelakaan,” lanjutnya.
“Artinya kehati-hatian sudah dibangun, namun musibah memang tidak bisa diduga,” tambah Hanif.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami akan mereview persetujuan lingkungan, terutama terkait potensi penyimpangan B3. Kami juga akan mereview rincian teknis aktivitas limbah B3, serta memerintahkan DLH Kota Cilegon untuk menambahkan persetujuan lingkungan penyimpanan B3,” ungkapnya.
Menurut Hanif, penyimpanan limbah B3 merupakan keniscayaan dalam dunia industri sehingga harus diatur secara ketat dan komprehensif.
“Penyimpanan B3 pasti akan selalu ada. Ini menjadi satu kesatuan kebijakan dan pembelajaran nasional bahwa penyimpanan B3 wajib memiliki proses lingkungan pengelolaan limbahnya, karena dampaknya sangat mahal,” tandasnya.
Ia memastikan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendalaman lanjutan.
“Nanti tim kami akan turun ke lapangan, dan kami pastikan proses hukum serta pemulihan lingkungan berjalan beriringan,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.***