CILEGON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. MK menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Adapun uji materi tersebut menyasar Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Kota Cilegon, sebagai salah satu wilayah yang terdampak langsung, saat ini menaungi total 238 sekolah dasar dan menengah pertama, terdiri dari 184 SD dan 54 SMP. Dari jumlah tersebut, 73 merupakan sekolah swasta yang tercatat dalam data Dapodikdasmen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa saat ini sekolah negeri sudah tidak memungut biaya dari peserta didik.
“Di kita untuk SD dan SMP negeri sudah gratis, selama ini swasta juga diberikan dana BOS, artinya diperhatikan juga sama pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).
Namun, seiring dengan putusan MK, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan baru untuk turut membiayai operasional sekolah swasta yang sebelumnya sebagian besar ditopang oleh biaya dari orang tua siswa.
“Berarti kan kalau semua harus diikuti keputusan MK berarti kan daerah harus menyediakan untuk swasta juga anggarannya gitu, yang swasta yang patut dibantunya banyak karena yang bagusnya hanya beberapa artinya yang belum mapan banyak,” imbuhnya.
Dari data yang tersedia, jumlah peserta didik di Kota Cilegon mencapai 64.636 siswa, dengan rincian 48.636 siswa jenjang SD dan 16.000 siswa SMP. Jika seluruh peserta didik tersebut harus dibebaskan dari pungutan biaya, maka pemerintah daerah harus bersiap mengalokasikan anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk gaji guru dan fasilitas belajar.
“Kalau nanti gratis berarti pemerintah harus menggarkan untuk guru, operasional dan lain-lain di sekolahnya,” jelas Heni.
Meski demikian, pihak Dindikbud Kota Cilegon menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan petunjuk teknis implementasi kebijakan tersebut.
“Sama seperti Pak Wali, kita menunggu arahan dari pusat Kemendikdasmen mau seperti apa, iya perubahan anggaran, tapi kita nunggu arahan dulu. Semua sekolah SD SMP negeri swasta itu di bawah naungan Dindik,” pungkasnya.(*/ARAS)