Ada Pejabat Mundur, Proyek Perencanaan Gedung 5 Lantai RSUD Cilegon Masuk Penyelidikan Polda Banten?

CILEGON – Rencana mega proyek pembangunan Gedung Medical Center 5 lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon yang ditarget bisa realisasi tahun ini, sepertinya menuai banyak masalah.

Hingga saat ini, dari sejumlah tahapan proyek tersebut, ternyata baru Jasa Konsultansi Detail Engineering Desain (DED) dan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), yang sudah selesai lelang pengerjaannya.

Sementara untuk pembuatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kini belum ada kejelasan. Proyek konstruksi senilai Rp 69 Miliar itu juga belum kunjung dilakukan lelang.

Namun di tengah penantian proses tersebut, kabar tidak sedap menyeruak dari internal manajemen RSUD Cilegon. Yakni Kabag Umum RSUD, Haji Juhdi Sayyidi, ternyata mengundurkan diri dari jabatannya.

Haji Juhdi sendiri seharusnya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK untuk proyek Gedung Medical Center 5 lantai RSUD Cilegon tersebut.

Namun kabar mundurnya Haji Juhdi ini dibumbui oleh rumor tidak sedap, yang menyebut bahwa proses persiapan proyek Gedung Medical Center RSUD Cilegon itu ternyata syarat masalah.

Menurut sumber Fakta Banten, Haji Juhdi mendapatkan intervensi untuk menjalankan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, dan memaksakan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung 5 Lantai RSUD Cilegon itu bisa direalisasikan tahun ini juga.

Karena tidak berani mengambil resiko itu, Haji Juhdi belakangan memilih mundur dari jabatannya sebagai eselon 3.

Pengunduran diri Haji Juhdi itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto.

“Sudah lama mengundurkan dirinya, ada surat pengunduran dirinya,” kata Joko kepada wartawan belum lama ini.

Selain mundurnya pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut, mencuat juga informasi tak sedap, yakni tahapan pengadaan DED dan MK pembangunan Gedung Medical Center 5 Lantai RSUD Cilegon itu kabarnya saat ini tengah dalam penyelidikan Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

Pengadaan Jasa Konsultansi MK dan DED yang sudah digarap dengan nilai kontrak Rp 1,8 Miliar dan Rp 3,87 Miliar itu diduga terdapat masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Yakni pihak ketiga pelaksana pekerjaan, dan juga Plt Direktur RSUD Cilegon dr. Lendy Delyanto, kabarnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut sumber Fakta Banten, meski sudah mundur dari jabatannya, karena mantan PPTK pengadaan proyek tersebut, Haji Juhdi Sayyidi juga mendapatkan surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten, yang rencananya dilaksanakan Selasa (22/8/2023) besok.

Saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Plt. Direktur RSUD Cilegon dr. Lendy Delyanto, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab pesan dari wartawan. (*/Wan)

CilegonDEDDitreskrimsus Polda BantenGedung Medical CenterRSUD Cilegon
Comments (0)
Add Comment