Ada Pengrusakan APK Caleg NasDem di Cilegon, Bawaslu Siap Beri Sanksi Pidana

CILEGON – Memanasnya suhu politik menjelang Pemilu 2019 di Kota Cilegon semakin terasa, bahkan cara-cara tidak sehat juga sudah dilakukan untuk menyerang kubu yang dianggap lawan.

Bukan hanya antar pendukung Capres-cawapres. Begitu juga dalam mendukung jagoan Calegnya, masyarakat mulai bersitegang di lapangan.

Seperti yang dialami Caleg Partai NasDem asal Dapil Pulomerak-Grogol, Erick Rebi’in, yang menjadi korban pengrusakan dan hilangnya baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) kepada publik.

“Ada dua baliho Pak Erick yang tampak jelas seperti sengaja dirusak, karena sobekannya rapih dan pas wajahnya saja. Terus yang hilang satu, ini ketahuannya semalam jam 11 pas saya lewat. Lokasinya di Link Cipinang Ilir, Kelurahan Grogol, dan Link. Cioara Kwista, Kelurahan Kotasari,” ungkap Ketua Tim Gerakan Bersama Erick (GEBER) Grogol, Sholeh, kepada faktabanten.co.id, Senin (25/2/2019).

APK jenis Baliho milik Erick Rebiin yang dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab / Dok

Kepada para pelaku pengrusakan baliho-baliho bergambar Erick Rebi’in yang dipasang oleh timnya, Sholeh berpesan agar bersaing secara fair dan tidak menempuh cara-cara yang tidak sehat.

“Belum ketahuan, siapapun pelakunya, bersaing yang sehat sajalah, jangan jadi pengecut. Kalau berani temui saya atau datang ke Posko GEBER. Ini sudah saya laporkan ke Pak Erick,” tegasnya.

Menyikapi kejadian ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Kota Cilegon, Ahmad Efendi, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Tentu kami mengecam pelaku pengrusakan ini yang telah melakukan manuver politik yang destruktif. Ini tidak bagus kalau dibiarkan terus, karena bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus bertindak cepat dan tegas. Ya akan kita laporkan kejadian ini,” ujar Efendi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, saat dimintai tanggapan terkait hal itu, ia mengatakan sudah mengetahui kejadian tersebut, namun secara resmi belum menerima laporan dari pihak NasDem.

“Oh pengrusakan baliho Pak Erick, iya tadi ada yang WA, itu hanya sebatas informasi saja. Harus buat laporan resmi apalagi itu ada unsur pidana Pemilunya, sudah kita siapkan formnya di kantor,” kata Siswandi.

Siswandi berharap selain adanya laporan, pihak pelapor juga mau bekerjasama untuk mengungkap dan mengetahui pelaku pengrusakan atas baliho tersebut. Siswandi juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diterima pelaku pengrusakan baliho sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Pemilu.

“Dalam pasal 280 pelaku bisa dijerat kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta, buat saja laporannya. Lebih bagus lagi kalau tim pelapor bisa bekerjasama dengan kita untuk mengungkap siapa pelakunya,” tandasnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

DPD NASDEM Kota CilegonErick Rebi'inPengrusakan APK Caleg
Comments (0)
Add Comment