Ada Pojok Curhat di UPT Samsat Baja, Wajib Pajak Bisa Konsultasi dan Terhindar dari Calo

 

CILEGON – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan UPT Samsat Baja Kota Cilegon.

Terbaru, mulai Senin (11/8/2025), mereka resmi menghadirkan Pojok Curhat, sebuah unit layanan konseling dan pendampingan khusus bagi wajib pajak.

Layanan ini dihadirkan sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari praktik percaloan yang kerap merugikan.

Keberadaan calo di pusat-pusat layanan publik, khususnya pada pengurusan pajak kendaraan bermotor, sudah menjadi momok sejak lama.

UPT Samsat Baja menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan, apalagi masih banyak wajib pajak yang awam terhadap prosedur resmi sehingga rentan terjebak tawaran jasa calo.

Memutus mata rantai percaloan, UPT Samsat Cilegon menyiapkan personel terlatih dan ruang khusus bagi masyarakat yang membutuhkan panduan langsung terkait pengurusan PKB maupun administrasi legalitas kendaraan bermotor.

Kepala UPT Samsat Baja Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan yang akrab disapa Iwan, mengatakan bahwa persoalan ini berakar pada dua hal: minimnya pengetahuan wajib pajak dan mental instan yang membuat sebagian orang lebih memilih jalan pintas.

“Kepuasan wajib pajak adalah prioritas kami dan berharap mereka memiliki pengetahuan terkait alur proses sehingga terhindar dari calo,” ujar Iwan, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, Pojok Curhat bukan sekadar tempat bertanya, tetapi juga menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan atau kendala yang mereka hadapi.

“Kami ingin membangun kepercayaan publik bahwa mengurus pajak itu mudah, cepat, dan transparan tanpa perlu mengeluarkan biaya lebih kepada pihak yang tidak resmi,” tambahnya.

Unit Pojok Curhat ini memiliki empat layanan utama, yaitu:

1. Konsultasi pajak kendaraan – Panduan detail mengenai proses, persyaratan, dan waktu penyelesaian.

2. Informasi pajak kendaraan – Penjelasan terkait status pajak dan kewajiban tahunan.

3. Pemblokiran kendaraan – Fasilitasi administrasi pemblokiran kendaraan yang sudah dijual atau hilang.

4. Pengaduan tatap muka – Kanal resmi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai.

Menurut Iwan, layanan ini juga diintegrasikan dengan sistem informasi pajak sehingga petugas dapat langsung memverifikasi data wajib pajak di tempat.

Hal ini diharapkan meminimalisir kesalahan data dan mempercepat proses.

UPT Samsat Baja optimistis bahwa inovasi ini akan mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus pajak secara mandiri.

“Semakin banyak yang paham prosedur, semakin kecil ruang gerak calo,” tegas Iwan.

Layanan Pojok Curhat ini dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan cukup datang ke loket informasi dan mendaftar tanpa dipungut biaya.

Salah satu wajib pajak, Rudi (36), mengaku terbantu dengan adanya layanan ini.

“Biasanya saya bingung kalau harus mengurus pajak sendiri. Sekarang ada petugas yang mendampingi sampai selesai, jadi lebih tenang,” ujarnya. (*/Adv)

CilegonPojok curhatUPT Samsat baja
Comments (0)
Add Comment