CILEGON – Minimalisir penyalahgunaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tahun ajaran 2025, akademisi Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) sekaligus Direktur Fattah Cendekia Institute Sayuti Zakaria, membuka Posko Pengaduan SPMB di Kota Cilegon, Rabu (18/6/2025).
Posko ini didirikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses penerimaan siswa agar berjalan jujur dan sesuai aturan.
Sayuti menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang transparansi SPMB.
“Masyarakat yang menemukan indikasi titipan, manipulasi data, atau pelanggaran kuota diminta segera melapor ke nomor 0877-7136-9222 atau datang langsung ke sekretariat di Jl. Lingkar Selatan, Link Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” jelas Sayuti kepada wartawan.
Sayuti juga mengingatkan bahwa sekolah wajib menyampaikan informasi SPMB secara terbuka dan mematuhi aturan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu 30 persen jalur domisili, 30 persen afirmasi, 35 persen prestasi (60% akademik, 40% non-akademik), 5 persen mutasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan disiplin terhadap kuota penerimaan adalah kunci mencegah praktik-praktik curang yang merugikan siswa berprestasi dan masyarakat umum.
“Sekolah wajib menyampaikan informasi SPMB secara terbuka serta mematuhi kuota resmi,” tegasnya.
Sikap tegas ini juga sejalan dengan pernyataan Gubernur Banten Andra Soni, yang sebelumnya menegaskan akan mencopot kepala sekolah atau pejabat yang terbukti bermain dalam praktik titipan siswa.
Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran resmi masyarakat untuk menyuarakan keberatan, serta menjadi sarana pengawasan bersama demi menciptakan proses SPMB yang bersih dan berkeadilan.
“Kami harap posko ini menjadi ruang pengawasan partisipatif demi menjaga integritas pendidikan dan menjamin SPMB yang adil, bersih, dan profesional di Provinsi Banten,” pungkas Sayuti. (*/Ika)