Akademisi Unival Sebut Dilema Guru P3K: Diangkat Negara, Dibatasi Aturan dan Dihimpit Kebutuhan

 

CILEGON – Fenomena guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Cilegon yang menangis karena menerima gaji Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan kembali menjadi sorotan.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar kisah haru personal, melainkan cerminan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada realitas hidup para pendidik.

Akademisi Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) sekaligus Direktur Fattah Cendekia Institute, Sayuti Zakaria, menyebut peristiwa tersebut sebagai gambaran dilema kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Guru P3K paruh waktu di Cilegon yang menangis karena menerima gaji Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan bukan sekadar potret kesedihan personal. Ia adalah cermin dari persoalan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada realitas hidup para pendidik,” ungkap Sayuti, Jumat, (27/2/2026).

Menurutnya, di satu sisi status P3K merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian guru honorer yang telah menanti bertahun-tahun.

Namun di sisi lain, status tersebut justru menghadirkan dilema baru. Sebelum diangkat menjadi P3K, sebagian guru bertahan hidup dari kombinasi berbagai penghasilan, mulai dari honor mengajar di sekolah, mengajar di madrasah, menjadi guru ngaji, kader, hingga menerima honor daerah sekitar Rp675 ribu per bulan.

“SK P3K terasa seperti jawaban atas doa panjang, pengakuan atas pengabdian yang selama ini dibayar dengan ketidakpastian,” ujarnya.

Namun, Ketika SK P3K turun dan status berubah menjadi ASN, para guru terikat aturan kepegawaian, termasuk larangan menerima honor tambahan dari sumber yang dianggap bertentangan dengan ketentuan.

“Mereka ‘naik status’, tetapi justru kehilangan fleksibilitas untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Sayuti mempertanyakan kecukupan gaji yang diterima yang hanya Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan, angka yang bahkan jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

“Maka pertanyaannya sederhana: cukup untuk apa?” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang keinginan guru untuk memperoleh penghasilan ganda tanpa aturan, melainkan tentang kesenjangan antara idealisme kebijakan dan realitas di lapangan.

“Jika statusnya masih ‘paruh waktu’, maka perlu ada fleksibilitas kebijakan agar mereka tidak kehilangan sumber nafkah tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan publik tidak bisa dipandang hitam-putih.

Negara, menurutnya, perlu mengevaluasi skema P3K paruh waktu agar tidak justru melahirkan bentuk baru ketidakpastian bagi tenaga pendidik.

“Menjadi guru adalah panggilan jiwa. Tetapi panggilan jiwa tidak bisa menggantikan kebutuhan dasar manusia. Profesionalisme penting, namun kesejahteraan adalah fondasinya. Jika kita ingin pendidikan berkualitas, maka memastikan guru hidup layak bukanlah pilihan, melainkan keharusan,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment