CILEGON – Wakil Ketua I Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Muhammad Zaenal Arifin meminta penyidik di kepolisian Polda Banten bekerja objektif dan profesional menyikapi kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Wisnu Krisnanto (WK), perawat Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.
Menurut Zaenal, kerja penyidik selama ini terkesan lambat karena WK belum juga ditetapkan tersangka dan tidak dilakukannya penahanan.
“Atas perbuatannya WK itu sudah memicu kemarahan ummat Islam mayoritas di Banten, ini harus dilihat secara bijaksana oleh penyidik. Perilaku WK itu berpotensi memancing konflik antar ummat beragama, karena itu tidak perlu alasan ini itu lagi untuk segera menahan WK yang sudah menyakiti ummat Islam mayoritas,” tegas Zaenal kepada Fakta Banten, Selasa malam (6/6/2017).
Terkait pernyataan Kapolda yang masih akan meminta pendapat tim ahli untuk kasus tersebut, Zaenal menilai tindakan penyidik terlalu mengabaikan fakta bukti dan juga keterangan saksi-saksi.
“Sejumlah saksi sudah menyatakan bahwa akun medsos itu asli milik WK, dan apa yang disampaikan WK di medsos itu selaras dengan pola pikirnya dan perilakunya sehari-hari. Apa yang ditulis WK di medsos itu sudah merusak kebhinekaan, dan tendensius menyerang ummat Islam, kenapa polisi masih harus tanya ahli ini itu? Jangan sampai karena lambat, WK bisa saja melarikan diri dan akhirnya kasus ini menguap, ummat bisa marah nanti,” tegas pria asal Rangkasbitung ini.
Hal senada diungkapkan Angga Wijaya, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten.
Angga mendesak Polda Banten segera menahan WK, agar kasus ini bisa lebih serius penanganannya.
“Kasus yang mengoyak-ngoyak perasaan ummat jangan diabaikan dan dianggap sebelah mata. Pembiaran terhadap pelaku penista agama akan menimbulkan masalah baru dan merusak kebhinekaan bangsa ini,” ungkap Angga.
Mahasiswa Fakultas Teknik Untirta Cilegon ini menyatakan bahwa integritas Kapolda Banten dan aparat kepolisian di Banten dipertaruhkan, dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Jika aparat ingin tetap dipercaya oleh ummat dan kembali positif citra polisi di mata masyarakat, harus membuktikan bahwa polisi mampu berlaku adil dengan menyeret si penista agama itu ke meja hijau. Kalau tidak, jangan salahkan ummat jika main hakim sendiri,” tegas Angga.
Diketahui, kasus ini bermula dari tindakan pemilik akun media sosial Facebook Wisnu Krisnanto (WK) yang diketahui berprofesi sebagai kepala divisi perawat di RSKM Cilegon, yang melakukan penistaan terhadap ajaran agama Islam, melalui postingan facebooknya yang tersebar pada Rabu 17 Mei 2017 lalu.
Akibat postingan tersebut, banyak netizen meng-capturenya hingga akhirnya viral di media sosial khususnya di Kota Cilegon dan sekitar Banten.
Dalam postingannya, Wisnu Krisnanto, menuliskan kenapa Habib Rizieq tidak meminta perlindungan kepada Tuhannya. Namun dalam kalimatnya WK menilai Tuhan Ummat Islam “Tuli” karena tidak membela Habib Rizieq.
WK juga memplesetkan kalimat suci milik ummat Islam yakni Takbir (membesarkan Allah SWT) menjadi kata “Take Beer” yang entah apa maksudnya.
Postingan WK yang kadung menyebar di media sosial itu akhirnya mengundang kemarahan banyak pihak terutama kalangan ummat Islam di Banten, karena hal itu dianggap sebagai bentuk penistaan agama Islam.
Pemilik akun ini kemudian diburu oleh sejumlah elemen ummat Islam, bahkan pada Kamis (18/5/2017) puluhan ummat dari berbagai kalangan mendatangi RSKM Cilegon tempat WK bekerja untuk meminta pertanggungjawaban, hingga akhirnya berbuntut pelaporan kepada pihak kepolisian. (*)
Tim Redaksi