CILEGON – Keberadaan tambang pasir di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup yang menduga banyak diantara pengelola tambang tidak memiliki dokumen perizinan.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot terkait tambang galian untuk wilayah Cilegon. Karena semua izin ada di provinsi,” ungkap Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi kepada faktabanten.co.id, Rabu (27/11/2019) malam.
Lebih lanjut, Supriyadi juga membeberkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir. Mulai dari debu, suara bising, banjir hingga jatuhnya korban jiwa.
“Dan persoalan tambang pasir di Cilegon selalu menimbulkan dampak negatif. Baik banjir dan bencana yang menimbulkan kematian. Juga tenggelamnya anak-anak di lubang bekas galian,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Cilegon segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan atau menutup aktivitas tambang pasir yang jelas tidak mengantongi perizinan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Jika Pemkot mendiamkan dan tidak tegas dalam menindak. Tambang yang tidak berizin itu sama saja bekerjasama dalam kejahatan lingkungan,” tandasnya.
Diketahui, aktivitas tambang pasir yang semula hanya beroperasi di sisi kanan-kiri JLS, kini sudah semakin menerabas ke perbukitan-perbukitan yang jaraknya sudah ratusan bahkan ribuan meter dari JLS.
Hal tersebut juga bisa terlihat jelas dengan keberadaan rumah warga bahkan perkampungan yang kondisinya menggantung atau berada di atas jurang setinggi puluhan meter. (*/Ilung)