CILEGON – Banyaknya informasi yang beredar bahwa Walikota Cilegon terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, hal ini telah dibantah oleh pihak keluarga dan juga terus mendapat dukungan dari elemen masyarakat Kota Cilegon.
Sejumlah aktivis menilai bahwa Tb Iman Ariyadi bukanlah pelaku korupsi yang terkena OTT, melainkan secara jantan mendatangi sendiri gedung KPK tanpa paksaan.
Hal ini disampaikan oleh Ismail R, Ketua Relawan Gerakan Rakyat Andi Madat (Geram) Kota Cilegon.
“Saya klarifikasi bahwa bapak Tb Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon bukan karena OTT, tapi ‘Sang Kesatria’ Cilegon dengan gagahnya mendatangi gedung KPK untuk memenuhi undangan KPK,” ujar Ismail kepada faktabanten.co.id, Selasa (26/9/2017) sore.
Lebih lanjut, Ismail juga menilai, dengan mendatangi KPK berarti Walikota Cilegon telah taat dan kooperatif dalam urusan hukum.
“Salah benarnya itu urusannya ada di ranah hukum, biarkanlah penegak hukum yang menangani, masyarakat Cilegon sebaiknya jang mudah diprovokasi dan menghujat,” terangnya.
“Walikota Cilegon bukanlah malaikat yang selalu benar, dan bukan pula setan yang selalu salah. Datangnya beliau ke KPK mengindikasikan bahwa beliau taat dan kooperatif dalam persoalan hukum, sebagaimana kita ketahui banyak pejabat tinggi yang mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit bahkan tidak sedikit yang kabur ke luar negeri,” tandasnya.
Ismail juga mengaku bangga dengan sikap taat hukum Walikota Cilegon itu.
“Dengan sikap kesatrianya tersebut, saya anggap beliau adalah ‘Ayam Jantan dari Cilegon’. Saya berharap masyarakat Cilegon bersikap bijak dengan menghargai jasa pemimpinnya dengan berkaca pada kondisi Cilegon 20 tahun kebelakang dan melihat Cilegon sekarang,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Romli As’ad, Koordinator Geram Banten.
“Benar apa yang dikatakan saudara Ismail, bahwa sebaiknya masyarakat Cilegon jangan melihat sisi buruknya saja, karena juga sisi baiknya berupa kebijakan-kebijakan pak Wali yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Lebih baik masyarakat Cilegon mendoakan beliau, dan semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kesabaran kepada beliau selama proses hukum berlangsung,” harapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/9/2017) melakukan OTT terhadap sejumlah pihak atas dugaan suap izin pembangunan Transmart oleh PT KIEC.
KPK mengumumkan enam orang tersangka dalam kasus suap tersebut, meskipun sebelumnya sempat mengamankan 10 orang. Para tersangka adalah Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira (Kepala DPM PTSP) Kota Cilegon, Hendry pihak swasta, pemberi suap Bayu Dwinanta Utama (Manajer Project PT BA), Tubagus Donny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan EKA Wandoro (Manajer Legal PT KIEC).
Berikut kronologis pengungkapan kasus ini, menurut penjelasan KPK;
1. Jumat (22 September)
Pukul 15:30 WIB
-Tim penyidik KPK mengamankan pria berinisial YA (CEO Cilegon United Footbal Club) di kantor Bank BJB Cabang Cilegon sesaat setelah mengambil uang Rp 800 juta. Saat ditangkap YA bersama tiga stafnya. Empat orang ini lantas diamankan dan dibawa ke KPK.
-Tim penyidik KPK lantas menuju kantor Cilegon United Footbal Club lalu mengamankan uang Rp 352 juta. Uang itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar Rp 700 juta. Uang ini ditransfer dari PT KIEC pada 19 September lalu.
Pukul 16.00 WIB
-Tim penyidik KPK mengamankan BDU (Project Manager PT BA) di ruas Tol Cilegon Barat bersama seorang staf dan sopirnya. Ketiganya lantas dibawa ke KPK
-Tim penyidik KPK juga mengamankan EWD, legal manager PT KIEC di daerah Kebon Dalem Cilegon dan ADP yang merupakan Kepala DPM PTSP di kantornya.
Pukul 23.30 WIB
Tb Iman Ariyadi, Walikota Cilegon datang ke KPK dan kemudian dilakukan pemeriksaan.
2. Sabtu (23 September 2017)
Pukul 14.00 WIB
-Pria berinisial H, dari pihak swasta juga datang ke KPK, kemudian dilakukan pemeriksaan. (*/ilung)