CILEGON — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menyoroti kurangnya sosialisasi terkait aturan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Cilegon, khususnya terkait mekanisme jalur afirmasi.
SPMB tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Cilegon sendiri tidak lama lagi akan dimulai pendaftarannya, namun hingga kini dianggap masih sangat minim informasi terkait mekanisme SPMB tersebut.
Ketua Bidang Komunikasi Umat PW PII Banten, Adi Gustiadi, mengatakan bahwa banyak orang tua calon peserta didik tingkat SMP yang belum mengetahui syarat dan mekanisme untuk mendaftar ke sekolah pilihan.
Terutama soal jalur afirmasi yang ketentuannya mengharuskan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan sekadar memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
“Dari laporan yang kami terima, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sebab belum paham bahwa jalur afirmasi mensyaratkan calon peserta didik masuk dalam DTKS. Akibatnya, mereka mengalami kendala dalam proses pendaftaran,” kata Adi di Cilegon, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, minimnya penyampaian informasi ini dapat berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat jalur afirmasi.
Adi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang benar, akurat, dan tepat waktu.
“SPMB merupakan bagian dari layanan publik. Karena itu, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
PII Banten mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyebaran informasi terkait SPMB, terutama dalam aspek jalur afirmasi dan mekanisme verifikasi DTKS.
“Kami juga mendorong pihak sekolah untuk lebih proaktif melakukan sosialisasi, baik secara daring melalui platform digital maupun secara langsung di lapangan, agar tidak ada lagi peserta didik yang dirugikan akibat kurangnya informasi,” tambahnya.
Selain itu, Adi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses pelaksanaan SPMB agar berjalan secara adil, merata, dan transparan untuk semua lapisan warga.
“Kami berharap temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif agar pelaksanaan SPMB ke depan lebih menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan keterbukaan informasi,” pungkasnya. (*/Nandi).