Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pada Proyek-proyek Infrastruktur di Cilegon

CILEGON – Lemahnya pengawasan pada proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Kota Cilegon disoroti serius oleh elemen masyarakat.

Seperti salah satunya proyek peningkatan Jalan Kemiri Raya Ciwaduk Kota Cilegon yang diduga dikerjakan secara asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis aturan. Karena saat proses pengerjaan di lokasi, tidak nampak hadir konsultan pengawas dan juga personel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pemilik pekerjaan

Diketahui sebelumnya bahwa dalam beberapa kali pantauan Fakta Banten, pelaksanaan proyek tersebut diduga banyak kejanggalan.

Lemahnya pengawasan dari pemilik pekerjaan yakni Pemkot Cilegon melalui Dinas PUPR, serta Kejaksaan Negeri Cilegon dalam pelaksanaan proyek betonisasi jalan yang dibiayai APBD ini dipertanyakan oleh LSM Front Masyarakat dan Pemuda Kota Cilegon (FAKTA).

“Kami mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dinas PUTR, agar meninjau dan menegur kontraktor dan konsultan pekerjaan yang menelan anggaran lebih dari 2 miliar tersebut. Pembangunan infrastruktur jalan idealnya dikerjakan secara profesional dan sesuai standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Jalan, dan No.19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan,” tegas Faturohmi, Ketua LSM FAKTA kepada Fakta Banten, Senin (7/8/2017).

Aktivis senior Cilegon yang akrab disapa Kang Fat ini, juga menyoroti lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon dalam mengawasi dan mengawal pembangunan agar tidak merugikan masyarakat.

Padahal menurut Kang Fat, jaksa telah diberikan kewenangan lebih yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah atau TP4P untuk Kejagung (pusat) dan TP4D untuk Kejati dan Kejari.

“Kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon sebagai aparatur penegak hukum yang memiliki wewenang pengawasan. TP4D sudah dibentuk, seharusnya aktif mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif,” tegasnya.

Karena itu, adanya temuan infomasi terkait kejanggalan suatu proyek pemerintah ini, Kejaksaan dituntut untuk mengambil langkah cepat dan serius.

“Perlu adanya langkah cepat dan tegas dari Kejari, agar persoalan tersebut tidak merugikan masyarakat,” pungkas Kang Fat.

Sebelumnya diberitakan, indikasi kejanggalan proyek Jalan Kemiri Raya, sepanjang 420 meter dengan lebar 8 meter ini sudah terlihat dari kualitas elsie (bantalan lantai kerja beton) yang lebih didominasi material batu koral, namun minim cor beton.

Selain itu, indikasi lainnya adalah ukuran tulangan besi pada bahu jalan yang diduga terlalu kecil bila dibandingkan dengan proyek betonisasi lainnya.

Pada proyek senilai Rp 2,064 Miliar dari APBD Kota Cilegon tahun 2017 ini, kerap kali tidak ada konsultan pengawas saat proses pekerjaan berlangsung, hal ini diketahui dalam beberapa kali pantauan Fakta Banten ke lokasi. Sehingga pada awal proses pengecoran yang dilakukan Sabtu sore (5/8/2017) lalu, tidak dilakukannya proses uji selam beton oleh konsultan dan teknisi dari merk beton (ASA Beton).

Diketahui dari papan proyek, nomor kontrak 620/020/SP/Peningkatan/PPK-BM. Dan tanggal kontrak 6 Juli 2017. Sedangkan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana adalah CV. Harbes Contraktor, sedangkan konsultan pengawas proyek ini adalah CV. Trikarsa Media Konsultan. (*)

DPUPR Kota CilegonLSM FAKTAProyek Infrastruktur
Comments (0)
Add Comment