Alhamdulillah, Honor Guru Madrasah di Cilegon Akhirnya Dikembalikan, Akan Cair Setiap Bulan

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akhirnya komitmen memberikan honor daerah untuk guru Madrasah Aliyah. Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama Walikota, Inspektorat, Bappeda, bagian Hukum dan Kesra.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, berdasarkan rapat bersama tersebut bahwa diputuskan honor daerah untuk guru Madrasah Aliyah di Cilegon akan tetap ada sesuai dengan aturan dan regulasi.

“Alhamdulillah, InsyaAllah kita akan dianggarkan tapi bantuan langsung ada pada kegiatan di DPA OPD, hasil rapat tadi di Dinas Pendidikan, kalau di Kesra kemungkinan agak rancu, karena hibah ada di bantuan langsung ada kan begitu, menjadi rancu, jumlahnya sesuai dengan usulan Kemenag 239 guru,” kata Rahmatullah, saat ditemui di kantornya, Rabu, (1/12/2021).

Bantuan peningkatan kesejahteraan bagi guru madrasah yang pada tahun ini bertambah 50%, Rahmatullah mengaku tidak merubah data awal apalagi dikurangi atau dihilangkan.

“Tidak merubah data awal, hanya menambahkan yang belum terakomodir tadi hanya Madrasah Aliyah,” ujarnya.

Saat disinggung kaitan dengan honor daerah yang dicairkan setiap bulan sekali, ia mengaku tergantung pada kesanggupan dari Kementrian Agama.

“Ini keterkaitan dengan SPJ, karena sebanyak 4.000 bisakah dikerjakan satu bulan, Kementerian Agama Kota Cilegon bisa dilakukan apa tidak, itu tergantung Kemenag,” katanya.

Rahmatullah berharap untuk pencairan ke depan agar dijadikan satu pintu, karena selama ini ada yang ke Kesra dan ada yang ke Dinas Pendidikan dengan perbedaan yang sudah tersertifikasi dan belum tersertifikasi.

“Harus ada satu pandangan agar bisa disatukan kembali, sambil nunggu regulasi apakah bisa satu pintu, jadi tidak ada di Dinas Pendidikan, tidak ada di Kesra, kalaupun mau apakah di Dindik keseluruhan atau di Kesra keseluruhan, kita akan bahas Desember ini, InsyaAllah kita akan samakan,” pungkasnya.

Sebelumnya guru Madrasah Aliyah di Cilegon sempat khawatir dan bertanya-tanya tentang nasib honor daerah dari APBD Kota Cilegon Tahun 2022 yang dikabarkan dihapuskan.

Pemkot Cilegon melalui Kabag Kesra juga sempat memberi pernyataan bahwa pemberian honor daerah dari APBD Kota Cilegon menyalahi aturan, karena kewenangan pendidikan menengah atas ada di Pemerintah Provinsi.

Dalam rapat pembahasan anggaran APBD 2022 antara DPRD, Bappeda dan Kementerian Agama, diketahui sempat tidak direkomendasikan honor daerah untuk guru-guru Madrasah Aliyah yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 orang itu. (*/Ihsan)

CilegonHondaKemenagPemkot
Comments (0)
Add Comment