Alih-Alih Meratakan Tanah, Warga Gerem Cilegon Desak Aktivitas Galian C Dihentikan

 

CILEGON – Sejumlah warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendatangi lokasi galian C yang melakukan pengerukan bukit di wilayah tersebut, Rabu (10/12/2025).

Kedatangan warga itu untuk mendesak agar aktivitas penambangan segera dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Warga menilai kegiatan galian yang diduga ilegal itu telah menimbulkan kerusakan pada lahan milik mereka.

Alih-alih meratakan tanah seperti dijanjikan, kegiatan penambangan justru membuat kontur lahan berantakan, berlubang, serta memicu kekhawatiran terjadinya banjir dan longsor.

Salah satu warga, Sholeha, pemilik lahan sekitar aktivitas itu seluas sekitar 5.000 meter persegi, mengaku menjadi korban dari aktivitas tersebut.

Ia menuturkan bahwa pihak pengusaha sebelumnya menjanjikan akan membantu meratakan lahannya.

“Dijanjikan mau diratakan, tapi kenyataannya tanah saya acak-acakan, berlubang, tidak rata. Baru separuh dikeruk, sudah pindah ke tanah lain,” ujar Sholeha saat ditemui di lokasi.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas galian menimbulkan kebisingan dan kekhawatiran akan banjir saat musim hujan.

“Sekarang warga banyak yang ngeluh. Kalau hujan, tanah merah dan kerikil turun ke rumah warga,” keluhnya.

Warga lainnya, Taufik, pemilik lahan sekitar 500 meter persegi, juga mengaku dirugikan karena lahan miliknya tak kunjung diratakan sesuai kesepakatan awal.

Sementara itu, perwakilan pengelola tambang PT Tirta Maju Berkah, Ayatullah, membantah adanya pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kesepakatan dengan warga dan memiliki izin pertambangan.

“Pertama, narasumber (warga-Red) itu mengaku tidak ada kompensasi. Itu sudah terbantahkan. Kedua, terkait izin, sudah saya kasih tahu dan ditempel di kantor. Silakan dicek,” ujar Ayatullah.

Menurutnya, izin yang dimiliki merupakan izin pertambangan, bukan izin perataan lahan.

“Perjanjian dengan warga diketahui oleh kelurahan. Ada tanda tangan dan materai. Logikanya, masa saya ratakan tanah yang tidak bisa dijual? Tidak masuk akal,” katanya.

Menanggapi keluhan warga soal ancaman banjir dan tanah merah yang terbawa hujan, Ayatullah menyebut hal itu sebagai sudut pandang warga yang tidak memahami teknis pertambangan.

“Kalau soal itu, dari kacamata publik mungkin wajar. Tapi dalam pertambangan sudah ada kajian. Insya Allah tidak sampai menimbulkan dampak besar. Kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment