CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Cilegon 2020 pada 31 Oktober 2020 lalu.
“Penyampaian LPSDK sudah saat 31 Oktober lalu,” ujar Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin kepada Fakta Banten, Selasa (17/11/2020).
Ia juga menjelaskan, pada proses awal Laporan Dana Kampanye (LDK) diwajibkan bagi paslon meliputi 3 tahap yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Dan untuk LPSDK sudah dilaporkan ke KPU, serta sudah diumumkan via website resmi KPU Cilegon,” jelasnya.
KPU pun berencana Pada 19 November akan melakukan bimbingan teknis LPPDK, yang nanti harus dilaporkan Paslon. Dengan batas akhir laporan pada, 6 Desember 2020
“Apabila tidak menyerahkan (LPPDK), akan ada sanksi pembatalan calon. Karena itu para calon harus mengikuti atau patuhi proses tersebut,” pungkasnya. (*/A.Laksono).