CILEGON – Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ahmad Suhandi, menyesalkan kisruh yang terjadi dan tindakan tidak etis oleh beberapa petinggi Kadin Kota Cilegon.
Andi juga menilai hal ini juga berkaitan dengan proses Musyawarah Kota (Mukota) Kadin beberapa waktu lalu yang dirasa masih cacat secara aturan.
Dalam melakukan pembenahan dan kepatuhan akan aturan serta normalisasi organisasi di Kadin Cilegon, Ahmad Suhandi mengaku terus melakukan pengawalan terhadap gugatan hasil Mukota KADIN Cilegon 2025.
Pria yang akrab disapa Andi Jempol ini menilai dasar permasalahan etika Pengurus Kadin Cilegon saat ini lahir dari proses Mukota yang bermasalah dan dipaksakan meskipun cacat hukum.
“Kami meminta kepada pengadilan itu bahwa kegiatan kemarin (Mukota) itu cacat hukum,” ujar Andi, Rabu (21/5/2025).
Meski begitu, Andi Jempol mengaku tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum yang adil untuk gugatan ini.
“Karena proses ini sedang berjalan di pengadilan saya menghargai itu dulu, kalau misal cacat hukum, itu segala sesuatu fundamental keputusan tidak hanya keputusan aklamasi, tidak ada keputusan ketua terpilih,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Kadin Cilegon Didi Iskandar berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan Kadin Cilegon bisa kembali menyelenggarakan Mukota yang fair.
Pemilihan Ketua Kadin ke depannya sesuai dengan prosedur dan AD/ART Kadin yang semestinya.
“Kalau seandainya panitia mengerti, sudah jelas bahwa (Mukota) seharusnya diundur karena ada proses hukum yang berjalan,” ujar Didi, Rabu (21/5/2025).
Secara aturan proses Mukota itu harus ada prinsip transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara, namun dalam pelaksanaannya banyak dari anggota yang tidak diakomodir bahkan cenderung dikebiri hak konstitusionalnya, salah satunya terjadi terhadap kandidat lain selain Muhammad Salim yang akhirnya ditunjuk secara aklamasi oleh forum.
“Digugurkan, betul karena begini misalnya proses peradilan ini kita tidak bicara dimenangkan dinyatakan bahwa gugur dengan sendiri karena variabel kemarin,” pungkasnya.(*/ARAS)