Aneh, Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Ini Jadi Tempat Acara yang Disponsori Produk Rokok

CILEGON – Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menyesalkan kegiatan pameran motor bertajuk Suryanation, yang disponsori oleh pabrikan rokok Gudang Garam yang diselenggarakan di Kawasan Tanpa Rokok atau di Parkiran Timur Stadion Krakatau Steel, Sabtu (18/1/2020).

Diketahui, berdasarkan aturan Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Stadion Krakatau Steel ini termasuk salah satu KTR di Kota Cilegon.

“Kami NGO Rumah Hijau sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan promosi kampanye rokok oleh Gudang Garam di Kawasan Tanpa Rokok lapangan parkir Stadion KS. Dan kami sangat menyesalkan dengan adanya izin yang dikeluarkan oleh pengelola kawasan tersebut,” ungkap Supriyadi kepada Fakta Banten, Sabtu (18/1/2020).

Lebih lanjut, Supriyadi menyatakan kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bahkan meski pihaknya mengaku sebelumnya sudah mempertanyakan dan mengingatkan ke pihak panitia, namun kegiatan tersebut masih tetap berjalan hingga malam Minggu ini.

Sangat disesalkan juga karena Stadion Krakatau Steel tersebut milik BUMN, namun sebagai bagian dari pemerintah malah tidak mendukung program pemerintah.

“Ini bisa diasumsikan bahwa kegiatan tersebut didukung oleh BUMN. Padahal berdasarkan aturan Perwal Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , ini sudah jelas melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap aturan pemerintah,” tegasnya.

Supriyadi menegaskan oknum yang berwenang memberikan izin penggunaan tempat agar diberikan sanksi oleh PT Krakatau Steel maupun PT KIEC selaku pengelola kawasan.

“Kami menginginkan dari pihak pemerintah dan stakeholder untuk mengusut tuntas kaitan dengan kampanye terbuka sponsor rokok di area Kawasan Tanpa Rokok yang berada di Stadion KS, kami menduga ada oknum yang bermain,” tambahnya.

Selain itu, Supriyadi berharap regulasi Keppres dan Perwal serta Undang-undang tembakau ditegakkan agar di kemudian hari tidak terjadi pelanggaran mal administrasi.

“Kami akan menuntut Event Organizer (EO) dan pihak-pihak yang mengizinkan dengan adanya kampanye sponsor rokok di halaman parkir Stadion Krakatau Steel ini, agar ke depan aturan tidak seenaknya ditabrak,” tandasnya.

Sementara saat ditemui di lokasi event, Koordinator EO Pameran Motor Suryanation, Alvin, enggan berkomentar kepada wartawan terkait pelanggaran tersebut. (*/Ilung)

Iklan RokokKawasan Tanpa Rokok (KTR)PT KIECSponsor RokokStadion Krakatau Steel
Comments (0)
Add Comment