CILEGON – Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang tengah digodok DPRD Cilegon. Dimana menurut Dede, hal itu akan berakhir bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Hal itu disampaikan Dede Rohana saat membuka acara Rapat Kerja Daerah I Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon yang dihadiri oleh beberapa partai politik dan partai politik pengusung walikota.
“Anggota dewan ada yang mengusulkan tuh, pengalaman saya dia akan mengusulkan ke provinsi dulu, kita sudah pernah melakukan itu dan berdiskusi dengan pemerintah pusat dan rata rata ditolak, kalau Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal itu rata-rata ditolak, mau melindungi, dengan melindungi?” kata Dede Rohana di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya pembahasan itu akan diserahkan dulu ke provinsi dan rata rata bertentangan dengan undang-undang, karena Perda tidak boleh dijadikan diskriminasi di daerah, membatasi orang bekerja itu tidak dibenarkan.
“Celahnya paling himbauan, mengimbau menganjurkan, kalau memaksa mereka 100 persen, 90 persen, pasti ditolak, orang mana aja boleh kok di Cilegon,” jelas Dede.
“Untuk mengentaskan pengangguran di Cilegon itu bukan membatasi orang ke Cilegon, tapi bagaimana membuka peluang pekerjaan seluas luasnya, contohnya industri padat karya,” pungkasnya. (*/Ihsan)