CILEGON– Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz meminta Pemerintah Kota Cilegon memperketat pengawasan penerapan sistem pajak restoran secara online yang akan diluncurkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang baru saja diluncurkan untuk ujicoba pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis.
Namun, ia menilai penerapan aplikasi tersebut harus dipersiapkan secara matang agar dapat berjalan efektif dan dipahami seluruh wajib pajak.
“Penekanannya, saya menyambut baik tentang kreativitas teman-teman BPKAD ataupun rencana Pemkot yang akan meluncurkan aplikasi,” katanya, Selasa (6/10/2026).
Aziz mengatakan, BPKAD perlu memastikan seluruh pelaku usaha memahami mekanisme dan teknis penggunaan aplikasi sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh.
Ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Selain sosialisasi, Aziz menekankan pentingnya ketersediaan basis data yang akurat. Menurut dia, pemerintah harus mengetahui secara pasti jumlah restoran, kafe, rumah makan, serta pelaku usaha lainnya yang menjadi objek pajak.
“Jangan sampai aplikasi ini diluncurkan tapi mereka tidak memiliki data yang jelas ataupun mereka belum mempunyai basis data secara menyeluruh berapa restoran, berapa kafe, berapa rumah makan yang akan digali potensinya,” imbuhnya.
Terkait rencana peningkatan target pajak restoran pada 2027 hingga sekitar Rp15 miliar-Rp20 miliar, Ahmad meminta Pemkot tidak hanya menetapkan target berdasarkan perkiraan potensi.
Ia menilai target pendapatan harus disusun berdasarkan data dan kajian yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara realistis.
“Makanya saya tadi tekankan pentingnya data tersebut agar bisa satu data. Jangan bicara potensi ataupun capaian di tahun 2027 sekian miliar, sekian puluh miliar kalau hari ini Pemkot sendiri ataupun BPKAD sendiri belum menyisir data-data tentang restoran, kafe, dan lain-lain,” jelasnya.
Di sisi lain, Aziz menyoroti keberadaan tapping box yang selama ini digunakan sebagai alat perekam transaksi untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Ia meminta BPKAD mengevaluasi kondisi dan efektivitas tapping box, terutama jika masih ditemukan perangkat yang rusak atau tidak berfungsi di sejumlah tempat usaha.
“Saya kira tadi penekanannya: gunakan tapping box ini sebagai alat perekam, dan jikalau banyak sekali di lapangan temuan-temuan tentang tapping box yang rusak ini, agar segera dilakukan evaluasi dan segera diganti untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan perangkat meski hanya dalam waktu singkat berpotensi menyebabkan transaksi tidak tercatat dan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.
Aziz juga meminta aplikasi baru tersebut terlebih dahulu melalui tahap uji coba sebelum diterapkan secara luas. Tahap tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem berjalan baik sekaligus mengidentifikasi kendala teknis.
“Saya kira kalau bicara optimal, namanya aplikasi ya, apalagi sistem, Nah, itu yang saya harus tekankan: bagaimana kita mem-matching-kan tentang aplikasi ini, coba kita trial dulu lah,” ujarnya.
Ia berharap setelah dilakukan uji coba dan sosialisasi, penerapan sistem digital tersebut mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak restoran dan menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Ya, harapan besar kami, karena ini awal, ya maka pentingnya lakukan trial dulu. Setelah dilakukan trial, sambil berjalan, running, kan gitu. Mudah-mudahan ya bisa di angka 70 sampai dengan 80 persen,” pungkasnya.***