Anggota PPS Cilegon yang Wafat Saat Bertugas Dapat Santunan Rp46 Juta

 

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Wahyudin, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, yang meninggal pada 19 September 2024.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni bersama Kasat Pam Obvit Polres Cilegon Iptu Yogie Fahrisal, Kamis, (24/10/2024).

Urip menyampaikan bahwa Wahyudin meninggal akibat kecelakaan tunggal saat bertugas dalam masa penerimaan badan ad hoc KPPS.

“Almarhum habis dari kantor kelurahan, mau jenguk ibunya sebelum kecelakaan. Saat itu sudah jam pulang karena sudah sore,” kata Urip.

Santunan sebesar Rp46 juta diserahkan kepada keluarga Wahyudin, yang terdiri dari Rp10 juta untuk biaya pemakaman dan sisanya untuk ahli waris.

Urip juga mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk mendoakan Wahyudin.

“Kita mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan kuat dan tabah,” ujar Urip.

KPU Kota Cilegon melalui BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya juga telah menyalurkan santunan serupa kepada petugas Pantarlih Kelurahan Kalitimbang yang wafat akibat kelelahan saat melakukan penelitian dan pemutakhiran daftar pemilih.

Dalam kesempatan yang sama, Urip mengingatkan seluruh petugas ad hoc, baik di tingkat PPK maupun PPS, untuk selalu berhati-hati dan menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas.

“Kami harap petugas dapat bekerja dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang berisiko,” tegasnya. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment