Aparat Diminta Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Cilegon

CILEGON – Ketua Serikat Media Siber Indonesis (SMSI) Provinsi Banten, Junaidi berharap dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oknum berinisial H di Kota Cilegon dapat segera diungkap ke publik.

Junaidi juga berharap agar aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus dugaan perkosaan tersebut dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Kita tidak ingin generasi muda di Banten ini, ternoda oleh perilaku bejat yang tindak bertanggungjawab,” ujarnya dalam keterangan pers yang Fakta Banten terima, Selasa (11/8/2020).

Junaidi juga mendorong awak media anggota SMSI yang berada di Kota Cilegon terus memantau perkembangan perkara dugaan pemerkosaan dibawah umur ini, akan tetapi harus tetap mematuhi rambu-rambu Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA” ujar Junaidi.

Junaidi minta aparat penegak hukum dapat dengan cepat memproses perkara tersebut. Jangan sampai ada alasan kehilangan jejak korban.

Jika perkara ini sampai terhenti, Junaidi akan mengajak Komnas Perempuan, P2TP2A, maupun yayasan dan LBH yang fokus pada pendampingan perempuan untuk membentuk Tim Pencari Fakta.

“Melihat situasi terduga pelaku, memang butuh keberanian. Premanisme dan perilaku menyimpang ini, sepertinya sudah hal biasa. Tak mudah bagi korban untuk bersuara dan membongkar kasusnya, untuk itu kita harus berpihak padanya, pada keberaniannya melaporkan peristiwa tersebut, kita harus melindungi korban dan saksinya,” pungkas Junaidi.

Untuk memastikan perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum, saat dikonfirmasi oleh awak media jaringan SMSI, Kanit V PPA Polres Cilegon Iptu Kartika Puji Rahayu meminta awak media mengkonfirmasi Kapolres, Waka, atau Kasat Reskrim sebagai atasannya.

“Mohon ijin langsung aja ke Pak Kapolres, takut salah kita ada pimpinan Pak Kasat dan Waka maupun Pak Kapolres. Silahkan ke beliau aja, karena ini kasus anak di bawah umur,” tulis Kartika lewat pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, SH, saat dikonfirmasi awak media jaringan SMSI beberapa waktu lalu dengan singkat menjawab Pesan WhatsApp wartawan.

“Nanti Perkara kasus dugaan pencabulan di bawah umur kami progres dulu ya. Nanti kita beri perkembangannya,” jawabnya singkat. (*/Red/Rijal)

Comments (0)
Add Comment