APK di Sepanjang Protokol Cilegon Ditertibkan

CILEGON – Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan sarana untuk mengenalkan sosok, program, dan keunggulan Partai Politik. Untuk itu, penempatan dan jumlahnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

 

Sepanjang jalan protokol diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Peraturan Walikota (Perwal) Tentang Protokol, mengatakan bahwa jalan protokol bersih dari kampanye Partai Politik.

 

Berdasar pada itu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menurunkan APK sepanjang jalan protokol. Seperti yang dikatakan Suroto, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi (Dalops), bahwa terdapat 12 titik yang semula dicanangkan dan di lapangan terdapat lebih.

“Kegiatan bersama Banwaslu untuk penurunan APK sepanjang jalan protokol, awal rencana 12 titik dan ada tambahan lebih jadi 19, karena sudah aturannya, dan juga titik pemasangan sudah ditentukan oleh KPU,” kata Suroto kepada awak media ketika di lokasi pencopotan APK pada Jum’at, (28/9/2018).

Sementara itu, Siswandi, Bawaslu Kota Cilegon, saat ditemui di Kantornya menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulangkali melakukan himbauan kepada Partai Politik untuk tidak memasang APK di sepanjang jalan protokol.

“Itu tidak diperbolehkan Perda No. 5 Tentang K3 dan Perwal, terutama caleg DPR RI yang di jalan protokol, sudah beberapa kali kita himbau untuk tidak dipasang di sana, mohon kerjasamanya untuk peserta Pemilu, beberapa partai politik sudah melaksanakan tinggal yg lain,” kata Siswandi.

Saat dikonfirmasi perihal APK yang berada di berbagai Kecamatan di luar jalan protokol, Siswandi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Panwascam, namun dari pihak Partai Politik belum memberikan desain dan titik pemasangannya sehingga, APK yang terpasang saat ini adalah ilegal.

“Caleg harus koordinasi dengan Parpolnya untuk pemasangan (APK -red) sendiri jika tidak itu ilegal, kami sudah berkoordinasi dengan Panwascam sampai Selasa kita tertibkan seluruh kota,” tegas Siswandi.

Menurutnya, walaupun hanya menampilkan sosok ketokohan dan tidak mencantumkan Partai itu sudah jelas kampanye apalagi yang bersangkutan mencalonkan sebagai Calon Anggota Legislatif.

“Adanya di jalan protokol itu salah, yang berkaitan dengan protokol itu bersih dari kampanye Parpol,” tegas Siswandi.(*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2521136″]

Adapun untuk billboard yang di produksi oleh KPU itu 5 buah perkularahan, sehingga bisa dihitung dengan jumlah Kelurahan 43, dan Partai Politik 16, maka jumlah total billboard adalah sekitar 3440 billboard, sedangkan untuk Spanduk yang disediakan oleh KPU minimal 10 perkelurahan, didapat 6880 buah.

 

Menurut Siswandi, Umbul-umbul tidak tertera jumlahnya, sehingga pihaknya yakin pasti sangat banyak, dan adapun kampanye di media sosial (medsos), akun resmi yang digunakan belum didaftarkan ke KPU, “akun itu harus di-SK-an, kita awasi secara ketat dan akan berkoordinasi dengan Partai Politik,” tandasnya.

APKBanwaslu
Comments (0)
Add Comment