Aptrindo Banten Minta Permenhub 134/2015 Ditunda

CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) DPD Provinsi Banten, meminta pemerintah menunda penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 tahun 2015.

Menurut Ketua Aptrindo DPD Provinsi Banten, Saeful Bahri saat ini pihaknya keberatan dengan peraturan tersebut.

Penerapan Permenhub tersebut menurut Saeful memberatkan pengusaha penyedia jasa angkut truck jika tetap dilanjutkan saat ini.

“Penerapan Permenhub ini kami tidak menolak tapi minta untuk ditunda saja, karena ini berkaitan dengan upgrade kendaraan yang perlu waktu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/3).

Selain kendala yang dialami pengusaha, Aptrindo juga merasa Pemerintah belum siap dalam penerapan Permenhub tentang over tonase dan over dimensi angkutan barang tersebut.

“Mereka juga (pemerintah) secara sarana belum siap untuk melaksanakan regulasi ini, belum ada PPNS dan jembatan timbang,” ujarnya.

Selain itu dengan kondisi perekonomian saat ini Saeful merasa berat jika harus mengikuti regulasi tersebut, pasalnya costumer dan kondisi jalan enggan barangnya dibagi dalam beberapa kendaraan.

“Dengan kondisi saat ini regulasi bisa merugikan banyak pihak, jika diterapkan (Permenhub 134 tahun 2015) malah akan semakin menambah volume kendaraan dijalan dan macet,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Lalu-lintas Dishub Provinsi Banten Sucipto mengatakan, penerapan Permenhub Nomor 134 tahun 2015 belum maksimal karena terkendala pendukung operasional diantaranya sarana prasarana dan sumber daya manusia.

“Kewenangannya kan ada di pusat, kami juga belum ada arahan, yang kami bisa lakukan sementara ini hanya melakukan operasi saja,” ungkapnya. (*)

APTRINDODishub Provinsi BantenPermenhub 133
Comments (0)
Add Comment