Aset Terkait Korupsi BPRS-CM Disita Kejari Cilegon, Siapa Tersangkanya?

 

CILEGON – Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon menyita tanah, rumah, mobil dan barang lainnya terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM, Kamis (10/2/2022).

Penyitaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ansari dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.

“Penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa dalam keterangan tertulisnya.

Ariyosa menyatakan, ada belasan barang bergerak dan tidak bergerak yang disita dari berbagai wilayah di Banten.

Diantaranya, 5 unit tanah dan bangunan di Kota Cilegon, 3 unit tanah di Kota Cilegon, 1 unit tanah di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor.

Ia mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. Selain itu, penyitaan juga bermaksud untuk penetapan tersangka.

“Selain itu Tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah yang menjadi fokus utama kegiatan Penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” pungkasnya. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment