CILEGON – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al-Khairiyah (BEM UNIVAL) melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (15/12/2021)
Kedatangan BEM UNIVAL ini untuk meminta penjelasan dari Kejari Cilegon tentang informasi yang membuat heboh masyarakat baru-baru ini.
Tentang fakta persidangan, yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon Uteng Dedi Afendi yang mengaku memberikan sebagian uang suap parkir kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Muhamad Gupron, selaku Ketua BEM UNIVAL menanyakan perihal kebenaran informasi uang suap parkir yang mengalir ke Walikota Helldy Agustian.
“Bagaimana komitmen Kejari Cilegon dalam penegakan hukum?” tanya Gupron.
Menjawab pertanyaan mahasiswa, Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari, mengatakan bahwa tudingan dari Uteng tidak didasari oleh bukti-bukti dan saksi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Dia juga menegaskan komitmen Kejari Cilegon dalam penegakan hukum, dan akan terus meningkatkan langkah-langkah agar terwujud Cilegon yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menyambut penjelasan tersebut, Muhamad Gupron berharap Kejari Cilegon mampu mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Kejari Cilegon harus tetap independen dan jangan sampai mau dijadikan alat politik (pihak tertentu),” tegas Gupron.
Sedangkan Ariyosa selaku Kasi Intel Kejari Cilegon berterimakasih kepada BEM UNIVAL yang telah berpartisipasi menyoroti kinerja dari Kejari Cilegon.
Ariyosa berharap kedepannya mahasiswa bisa terus bersinergi dengan penegak hukum serta meningkatkan daya kritisnya, untuk mewujudkan Cilegon yang bebas dari korupsi
Terdakwa Uteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon, Uteng Dedi Afendi (UDA), dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/12/2021).
UDA menjadi terdakwa kasus suap izin pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Cilegon dengan nilai suap sebesar Rp530 juta.
Uteng disebut terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan JPU, Uteng juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, uang sitaan Kejaksaan sebesar Rp150 juta juga diserahkan ke kas negara.
Diketahui dalam surat dakwaan, JPU Kejari Cilegon menyebutkan bahwa saat baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon pada Januari 2020, terdakwa Uteng memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan ketentuan pihak calon pengelola parkir harus memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.
Pada bulan Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir yang ditawarkan Uteng.
Kemudian, pada bulan 7 Juli 2020 di Rumah Makan Sop Ikan Alun-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP.
Dalam pertemuan di Rumah Makan Sop Ikan, Uteng meminta kepada Hartanto uang sebesar Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkir. Jika setuju dan menyediakan uang, maka SPTP akan dibuatkan oleh Uteng. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta, dan sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya.
Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir. Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng.
Selanjutnya pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.
Pada 24 Juli 2020, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir.
Uteng kembali menerima uang Rp50 juta dari Haryanto, sebagai uang tambahan sisa yang diminta oleh Uteng. Total uang yang diterima Uteng yaitu Rp130 juta. Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, sehingga terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir tersebut.
Selanjutnya, pada Juli 2020, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal Pasar Kranggot.
Terdakwa menawarkan secara langsung kepada Faozi, jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta, dan memberitahukan jika pendapat perhari di parkiran tersebut mencapai Rp2 juta perhari, serta memberitahukan memberi kewenangan pengelolaan selama 5 tahun.
Pada Agustus 2020, Uteng melakukan pertemuan kedua dengan PT DAM di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Pada pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sidang terhadap terdakwa Uteng akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan terdakwa. (*/Red)