CILEGON – Berakhirnya Surat Keputusan (SK) masa bakti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, pada Desember 2017 lalu saat ini akan dilakukan pembaharuan.
Pada kesempatan kali ini, Lurah Sukmajaya Ade Risky Kurniawan, melakukan roadshow ke beberapa lingkungan untuk mendorong dilakukannya pemilihan pengurus RT/RW.
Pemilihan kali ini dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3/2007, dan masa bakti kepengurusan RT/RW di lingkungan Sukmajaya selama 3 tahun sudah berakhir pada tahun 2017.
“Sehingga sejak Desember 2017, kita sudah informasikan jika lingkungan yang ingin melakukan penyegaran kepengurusan RT/RW, dan saat ini kita melakukan roadshow ke lingkungan untuk melakukan pemilihan,” ungkapnya, Rabu (3/1/2017).
Lebih lanjut, Lurah menegaskan memberi tenggang waktu sampai bulan ke tiga tahun 2018 untuk melakukan penyegaran pengurus RT/RW.
“Saya memberikan waktu sampai pekan ketiga di Januari 2018, semua kepengurusan RT dan RW yang baru di lingkungan sudah dibentuk,” tegasnya.
“Untuk penyerahan SK, nanti pada saat Musrenbangkel yang akan dihadiri pengurus RT lama dan elemen masyarakat dan tokoh masyarakat,” tutupnya. (*/Temon)