CILEGON – Dewan Pengarah Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, nomor urut 03, Sutisna Abas menepis baliho paslon yang terpasang di bawah tugu Landmark adalah timnya.
Bahkan Sutisna menyebut pemasangan dilakukan untuk mengkriminalisasi paslon 03 lantaran dinilai sebagai calon terkuat.
Menurutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Senin, (14/10/2024), baliho yang terpasang di bawah tugu landmark belum terlihat, dikarenakan pada sekitar jam tersebut, tim 03 melintas dan tidak didapati adanya baliho.
Karena itu Sutina menduga, pemasangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi hari.
“Kita tahu aturan dan paham hukum. Tidak ada tim pemenangan Isro-Uyun yang memasang baliho di landmark! ” kata Sutisna, Selasa (14/10/2024).
Ia menegaskan, saat ini tim hukum Isro-Uyun tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti pelaku pemasangan baliho di Landmark Simpang dan spanduk di pembatas jalan Markas Kodim Cilegon. Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu dan Polres Cilegon.
Baliho 03 yang terpasang di landmark, diketahui saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, yang menuntut Pjs Wali Kota lantaran dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Divisi Hukum Tim Pemenangan Isro-Uyun, Juli Trisno Aji mengatakan pihaknya sudah mengamankan baliho yang terpasang di Landmark Simpang Cilegon dan spanduk yang di jalan depan Markas Kodim Cilegon.
“Jangan main-main, ini bukan iseng semata. Harus ada yang bertanggung jawab dari pelaku pemasangan baliho, ” kata Juli.
Pelaku pemasangan baliho diduga telah melakukan tindakan black campaign dan tindakan kriminal karena telah merugikan pasangan Isro-Uyun.
“Kita tinggal buka saja CCTV. Akan terlihat siapa pelakunya. Kita akan usut sampai menemukan siapa yang menyuruh pelaku,” tutup Juli. (*/Wan)