CILEGON — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon, A. Halilurrohman, memastikan seluruh pelayanan di kantornya, termasuk pengambilan buku nikah, tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya isu keluhan seorang warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) saat hendak mengambil buku nikah.
Halilurrohman menjelaskan, buku nikah seharusnya diberikan kepada pasangan mempelai setelah prosesi akad nikah dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses tersebut apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai prosedur.
“Buku nikah itu diberikan setelah akad. Saya pastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan di KUA Kecamatan Cilegon. Kami berkomitmen menjaga pelayanan yang berintegritas dan bersih,” ujarnya saat ditemui di Cilegon, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menjadikan setiap keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
KUA Kecamatan Cilegon, kata dia, akan menelusuri informasi yang beredar guna memastikan tidak terjadi pelanggaran oleh oknum yang mencederai kepercayaan publik.
“Keluhan warga menjadi masukan penting bagi kami. Kami akan menelusuri dan mengevaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” katanya.
Halilurrohman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan resmi.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mengawasi dan menjaga pelayanan publik tetap bersih. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.***