Barantin Gelar Razia Karantina di Pelabuhan Merak, Truk Sayur dan Hewan tanpa Dokumen Siap Disikat

 

CILEGON – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggelar Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Langkah itu menjadi strategi untuk memastikan media pembawa telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini tidak hanya menitikberatkan pada tindakan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku perjalanan. Petugas gabungan memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan media pembawa, kelengkapan dokumen karantina, serta sanksi yang berlaku jika melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Balai Karantina Banten Duma Sari, Selasa (30/9/2025).

Menurut Duma, data operasional BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) menjadi salah satu dasar pelaksanaan operasi.

Dalam periode Juli hingga September 2025, Karantina Banten mencatat sejumlah tindakan 3P (Penahanan, Penolakan, Pemusnahan) terhadap media pembawa yang tidak sesuai ketentuan.

“Bulan Juli lalu tercatat satu kasus penahanan terhadap burung kicau yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sementara pada bulan Agustus terdapat satu tindakan penahanan terhadap hewan ternak kerbau yang tidak dilaporkan kepada petugas. Selanjutnya pada bulan September, petugas melakukan satu tindakan penolakan terhadap pengiriman sapi dari Kabupaten Bogor menuju Lampung Selatan, karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan,” ungkapnya.

Meski tidak ada tindakan pemusnahan, Duma menegaskan data tersebut menunjukkan masih adanya potensi lalu lintas media pembawa yang tidak sesuai aturan dan berisiko menularkan penyakit.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Karantina yang diiringi edukasi kepada publik dan sinergi lintas sektor, Karantina Banten berharap dapat memperkuat pelindungan hayati atau biodefense wilayah Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebagai media pembawa, melengkapi dokumen karantina sebelum bepergian,” terangnya.

Operasi itu melibatkan 32 personel dari 16 instansi, termasuk TNI AL, Direktorat Polairud Polda Banten, Bea Cukai, Badan POM, BNN, Balai Pengelola Transportasi Darat, serta organisasi pencinta satwa Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Kolaborasi itu menunjukkan komitmen memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa berisiko penyakit menular.

Pelabuhan Merak dipilih karena menjadi salah satu pintu gerbang utama lalu lintas komoditas antarwilayah Indonesia bagian barat.

Momentum operasi ini juga bertepatan dengan peringatan World Rabies Day (WRD) pada 28 September, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Karantina yang digelar Oktober 2025.

Dalam rangkaian tersebut, Karantina Banten menyiapkan sejumlah program sosial dan edukatif untuk memperluas pemahaman publik mengenai fungsi karantina, tidak hanya sebagai pengawas lalu lintas komoditas, tetapi juga garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Dalam operasi, petugas mendapati sejumlah media pembawa seperti bibit padi, olahan ikan dan sapi, bawang putih, kacang hijau, cabai, kunyit, mangga, ikan layang, hingga bawang daun yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Atas temuan itu, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya melapor karantina. ***

Comments (0)
Add Comment