Baru 5 OPD yang Daftarkan Honorer di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon

CILEGON – Setiap perusahaan baik swasta maupun pemerintahan wajib mendaftarkan pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian secara bertahap.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon Masbuki di sela – sela sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ratusan pegawai honorer di lingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon yang digelar di Aula Setda. Selasa (16/7).

“Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan dan perjanjian waktu kerja lainya. Wajib didaftar sesuai dengan penahapan dalam peraturan,” tegas Masbuki.

Di Kota Cilegon lanjutnya, baru ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru mendaftarkan pegawai honorernya di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dinas Perhubunga (Dishub), BPBD, Damkar, Perkim dan Disprindag. Selebihnya OPD lain belum mendaftarkan pegawai honornya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal ketentuan kewajiban itu diatur dalam peraturan presiden No 109/2013 tentanga tahapan Kepersertaan Progran Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 44/2004 dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS),” katanya.

Dan untuk itu, Ia mengimbau bagi pegawai perusahaan swasta maupun pegawai honorer di pemerintahan yang ada di Kota Cilegon untuk mendaftarkan para pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perizinan dan Perdagangan (Disprindag) Kota Cilegon Bayu Panatagama mengatakan, di tahun ini Disprindag telah mendaftarkan pegawai honornya di BPJS Ketenagakerjaan. Dan Disprindag adalah OPD yang kelima yang telah mendaftarkan pegawai Non Pnsnya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh pegawai non PNS yang dinaungi oleh Disprindag baik yang ada di Pasar Krangot, Merak, Pasar Blok F maupun pegawai yang bertugas Disprindag sendiri wajib mempunyai kartu Badan Penyelengara Jamina Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan tujuan agar mereka terkaper di BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini tidak dipotong dari honornya, semuanya didanai oleh APBD Kota Cilegon,” tukasnya. (*/Adam)

BPJSCilegonHonorerOPD
Comments (0)
Add Comment