Baru Nunggak 1 Bulan, PLN Cabut KWH Listrik di Cilegon

CILEGON– Salah seorang warga Kubang Welingi RT 03/05, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Hurdi mengeluhkan pencabutan KWH atau aliran listrik di rumahnya oleh pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Cilegon, hanya karena telat bayar listrik baru satu bulan.

Bahkan pencabutan aliran listrik tersebut, diakui oleh Hurdi yang juga merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PAC PPP) Kecamatan Purwakarta ini, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak PLN Cilegon kepada pihaknya selaku konsumen dari perusahaan BUMN itu.

“Iya emang kita telat bulan, tapi jangan main cabut saja dong. Sudah tidak ada surat pemberitahun, ini cabutnya gak izin yang punya rumah karena saya lagi diluar. Kata tetangga saya orang PLN yang nyabut itu ada 2 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hurdi juga membeberkan bukan hanya KWH di rumahnya saja yang dicabut, beberapa temannya juga mengaku dicabut KWH-nya lantaran persoalan yang sama yakni telat membayar listrik selama satu bulan.

“Temen saya juga yang di Perumahan Taman Cilegon juga katanya sama dipaksa suruh bayar kalau gak mau dicabut. Harusnya kan ada pemberitahuan lebih dulu agar kita siap, entah duitnya mah dapet pinjam tah,” bebernya.

Hurdi berharap, pihak PLN tidak bersikap arogan dan semena-mena terhadap konsumen, ia meminta kepada para pejabat perusahaan negara tersebut di pusat melakukan pembenahan.

“Harapan kita sebagai Warga Negara Indonesia ya diperlakukan tidak disepelekan begini, bagaimana juga negara ini rakyat pemimpinnya, mereka kan petugas yang kita bayar,” harapnya.

Sementara itu, Supervisior PLN Cabang Cilegon, Alfi Diana ketika dikonfirmasi melalui pesan WhattsApp-nya menyuruh wartawan datang ke kantornya. Akan tetapi ketika didatangi, salah seorang Satpam mengatakan Alfi Diana dan Kepala PLN Cilegon sedang rapat di Serang. Bahkan ketika ditegaskan wartawan diundang oleh Alfi Diana, Satpam tetap mengatakan tidak ada. (*/Ilung)

KWHPLN
Comments (0)
Add Comment